Syarat Sekolah Di Kabupaten Magelang Bisa Lakukan Pembelajaran Tatap Muka
BNews–MAGELANG-– Kajian perencanaan perluasan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) bagi sekolah di Kabupaten Magelang sedang dilakukan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud). Hasil kajian itu nantinya harus dipenuhi sekolah-sekolah yang hendak melaksanakan PTM.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Magelang, Aziz Amin Mujahidin mengatakan, sekolah yang bisa melaksanakan PTM harus memenuhi persyaratan. Yakni hal itu yang menjadi rujukan bagi satuan pendidikan.
“Benar, sekolah yang ingin melaksanakan PTM harus memenuhi 100 persen indikator penerapan protokol kesehatan (prokes) sesuai pedoman dan pengawasan penerapan prokes; memperoleh nilai SIAP daftar periksa yang dilakukan verifikasi dan vitasi dari petugas terkait. Lalu murid yang akan melaksanakan PTM harus mendapatkan izin dari orangtua maupun wali; dan izin diperbolehkannya pelaksanaan PTM dari gugus tugas dan pemerintah kabupaten,” katanya (17/6/2021). dikutip Tribun.
Tak hanya itu, jumlah murid dalam satu kelas juga dibedakan berdasarkan tingkat pendidikannya.
Di mana, untuk tingkat PAUD hanya diperbolehkan satu kelas maksimal 5 orang. Sedangkan SD,SMP, Sederajat maksimal 18 orang.
“Jadi memang pelaksanaan PTM nantinya dibuat sangat terbatas. Bahkan dibuat bertahap, untuk tahap pertama jumlah siswa di setiap sekolah hanya diperbolehkan 70 sampai 110 siswa, dan akan ditambah pada tahap selanjutnya,” terangnya.
Ia menambahkan, materi pembelajaran, juga akan diberikan batasan. Dalam satu hari maksimal 4 jam pelajaran tanpa waktu istirahat.
DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DISINI)
Nantinya, kantin di sekolah pun akan ditutup sementara untuk menghindari potensi keramaian. “Jadi murid ke sekolah memang diperuntukkan untuk mendapatkan pembelajaran. Selain kantin, tempat beribadatan di sekolah juga akan ditutup sementara,” tuturnya.
Dalam pelaksanaan PTM, Ia melanjutkan, murid yang tidak diizinkan oleh orangtua atau wali untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka. Maka, sekolah wajib memfasilitasi untuk pembelajaran secara daring.
“Sekolah tetap harus memfasilitasi murid yang tidak diizinkan untuk ke sekolah, jadi dibuat daring juga. Nanti pun, dalam pelaksanaan PTM akan dibuat secara shifting agar semua murid mendapatkan perlakuan yang sama,” ujarnya.
Adapun untuk pelaksanaan PTM, pihaknya masih menunggu kanian epidemiologi dari satuan petugas Covid-19. Jika, memang diperbolehkan maka satuan pendidikam sudah melakukan persiapan untuk pelaksanaannya.
“Kami masih menunggu arahan dari Satgas Covid-19 seperti apa keputusan terkait PTM ini. Namun, yang terpenting kami sudah persiapkan skema dalam pelaksanaan pembelajaran tatap muka nanti,” pungkasnya. (*)