Warning: file_get_contents(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u6386763/public_html/wp-content/themes/publisher/includes/libs/better-framework/functions/other.php on line 612

Warning: file_get_contents(https://borobudurnews.com/wp-content/plugins/better-adsmanager//js/adsense-lazy.min.js): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u6386763/public_html/wp-content/themes/publisher/includes/libs/better-framework/functions/other.php on line 612

Kurir Narkoba Jaringan Aceh-Jawa Ditangkap di Magelang, Sabu Seberat 2,5 Kg Diamankan

BNews—MAGELANG— Seorang pria berinisial OWS (38) diamankan jajaran Satnarkoba Polresta Magelang gegara menjadi kurir narkoba jenis sabu-sabu. Pelaku ditangkap saat berada di rumah di wilayah Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang pada 10 Mei 2024 lalu.

Pelaku kedapatan memiliki sabu-sabu seberat 2,5 kilogram, nilainya ditaksair mencapai Rp5 miliar. OWS terlibat jaringan antar provinsi wilayah Jawa-Aceh.

Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Magelang. Polisi lantas melakukan penyelidikan dan memperoleh informasi bahwa target operasi tidak berada di Magelang.

”Tim melakukan profiling dan mengetahui pelaku berada di Yogyakarta. Kemudian dilakukan pembuntutan hingga akhirnya pelaku bisa ditangkap di kediamannya,” katanya saat konferensi pers di Mako Polresta Magelang, Selasa (21/5/2024).

Luthfi menjelaskan, pelaku menggunakan modus operandi jaringan putus. Sehingga pihaknya bertekad mendalami kasus tersebut untuk mengungkap pelaku lainnya.

”Motif pelaku melakukan kegiatan ini (kurir narkoba) atas perintah dari atasannya. Dan diberi upah sekitar Rp10 juta setiap pengiriman,” jelas dia.

Kasat Resnarkoba Polresta Magelang, AKP Edi Sukamto Nyoto menambahkan, pelaku mulai terjun sebagai kurir narkoba sejak tahun 2015 namun sempat berhenti beberapa tahun.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, OWS dijerat Pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pelaku OWS mengaku mulai menjadi kurir narkoba sejak 2015 namun terputus. ”Tahun 2023 saya baru mulai lagi,” akunya.

”Setiap pengambilan saya diberi upah Rp10 juta. Saya sudah mengambil tiga kali,” lanjutnya. (mta)

About The Author

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!