8 WNA asal Iran divonis hukuman mati karena selundupkan sabu sabu
Selundupkan 319 Kg Sabu-sabu Ke Pulau Jawa, 8 Warga Iran Divonis Hukuman Mati
- 0Komentar
BNews-NASIONAL- Majelis hakim Pengadilan Negeri Serang, Banten, pada hari Jumat (27/10/2023), menjatuhkan hukuman mati kepada delapan warga negara asing (WNA) dari Iran karena kedapatan menyelundupkan 319 kilogram sabu-sabu. Delapan WNA tersebut terbukti mencoba menyelundupkan sabu-sabu seberat 319 kilogram melalui perairan Samudra Hindia menuju Pulau Jawa dan tertangkap di Pelabuhan Indah Kiat, Merak, Banten. Ketua Majelis […]




