Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Utama » Selundupkan 319 Kg Sabu-sabu Ke Pulau Jawa, 8 Warga Iran Divonis Hukuman Mati

Selundupkan 319 Kg Sabu-sabu Ke Pulau Jawa, 8 Warga Iran Divonis Hukuman Mati

  • calendar_month Sab, 28 Okt 2023

BNews-NASIONAL- Majelis hakim Pengadilan Negeri Serang, Banten, pada hari Jumat (27/10/2023), menjatuhkan hukuman mati kepada delapan warga negara asing (WNA) dari Iran karena kedapatan menyelundupkan 319 kilogram sabu-sabu.

Delapan WNA tersebut terbukti mencoba menyelundupkan sabu-sabu seberat 319 kilogram melalui perairan Samudra Hindia menuju Pulau Jawa dan tertangkap di Pelabuhan Indah Kiat, Merak, Banten.

Ketua Majelis Hakim, Uli Purnama, dalam pembacaan vonis secara bergiliran, menyatakan bahwa kedelapan WNA tersebut terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Junto Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sesuai dengan dakwaan utama.

“Majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa yakni Abdul Rahman Zardkuhi, Ayub Wafa Salak, Abdol Aziz Barri, Usman Damani, Shahab Syahraky, Wali Mohmmad Paro, Wahid Baluch Kari, dan Amir Naderi dengan putusan hukuman mati,” katanya.

Amir Naderi yang sebelumnya dituntut hukuman seumur hidup karena perannya dalam menunjukkan lokasi penyembunyian sabu-sabu di dalam kapal, juga divonis hukuman mati oleh hakim.

Dengan vonis ini, status para terdakwa meningkat menjadi terpidana mati.

Salah satu hal yang memberatkan adalah bahwa para terdakwa menyelundupkan sabu ke Indonesia dengan cara yang profesional dan merupakan bagian dari jaringan internasional.

DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DISINI)

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Cilegon, Ronny Bona Tua Hutagalung, mengungkapkan bahwa Kejaksaan Negeri Cilegon berpikir-pikir terhadap putusan tersebut karena terdakwa juga menyatakan pikir-pikir.

“Kejaksaan Negeri Cilegon berpikir-pikir mengenai putusan tersebut, karena terdakwa juga menyatakan pikir-pikir. Kita memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan sikap terhadap putusan mati; terhadap delapan WNA ini,” katanya di halaman Pengadilan Negeri Serang.

Menurut Ronny, putusan tersebut merupakan putusan maksimal karena faktor yang memberatkan adalah keterlibatan para terdakwa; dalam jaringan internasional perdagangan gelap narkoba jenis sabu-sabu.

Kebanyakan terdakwa adalah WNA asal Iran.

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia, Komjen Pol. Petrus R. Golose, mengungkapkan; bahwa penyelundupan narkotika ini termasuk dalam jaringan internasional, kejahatan transnasional terorganisasi, atau transnational organized crime (TOC) yang melintasi batas-batas negara.

“Hasil barang bukti yang ditemukan sejauh ini, sebanyak 309 paket sabu-sabu. Barang tersebut akan diuji di laboratorium untuk analisis kualitatif kandungan senyawa metamfetamin,” kata Petrus R. Golose setelah mengunjungi Tempat Kejadian Perkara (TKP) penangkapan sabu-sabu di Pelabuhan Indah Kiat Merak, Cilegon, Banten, pada hari Jumat (24/2/2023). (*/solopos)

About The Author

  • Penulis: BNews 2

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less