ASN atau PNS naik Ojol
ASN Semarang Dilarang Pakai Mobil Dinas, Wajib Naik Ojol!
- 0Komentar
BNews—JATENG— Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang resmi mengeluarkan kebijakan khusus terkait penggunaan seragam dan transportasi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Non-ASN. Kebijakan ini tertuang dalam surat edaran bernomor B/4258/000.1.12/VIII/2025 yang ditandatangani Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Semarang, Budi Prakosa, tertanggal 31 Agustus 2025. Aturan tersebut berlaku mulai 1 hingga 4 September 2025. “Dalam rangka solidaritas […]




