Permenkeu
Besok Permen Efektif, Konter Kecil Dipastikan Tak Dipungut Pajak Pulsa
- 0Komentar
BNews—NASIONAL— Pelaku usaha cilik yang memiliki Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) dijamin tidak akan dikenakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 0,5 persen. Hal ini disampaikan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Hestu Yoga Saksama menyebut ketentuan PPh penjual pulsa dan kartu perdana ditagihkan kepada level distribusi. Ketentuan ini tertuang […]




