Putusan MA Jokowi
Mahkamah Agung Putuskan Jokowi Bersalah
- 0Komentar
BNews—NASIONAL— Mahkamah Agung memutuskan Presiden Jokowi bersalah dalam kasus kebakaran hutan di Kalimantan. Putasan kasasi ini menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Palangkaraya. Keputusan MA itu dimuat dalam situs resmi mahkamahagung.go.id dengan nomor perkara 3555 K/PDT/2018. Keputusan tersebut dikeluarkan pada Selasa (16/7). Adapun hakim yang memutus ialah I Gusti Agung Sumanatha, Pri Pambudi Teguh, dan Nurul Elmiyah. […]




