Mahkamah Agung Putuskan Jokowi Bersalah
BNews—NASIONAL— Mahkamah Agung memutuskan Presiden Jokowi bersalah dalam kasus kebakaran hutan di Kalimantan. Putasan kasasi ini menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Palangkaraya.
Keputusan MA itu dimuat dalam situs resmi mahkamahagung.go.id dengan nomor perkara 3555 K/PDT/2018. Keputusan tersebut dikeluarkan pada Selasa (16/7).
Adapun hakim yang memutus ialah I Gusti Agung Sumanatha, Pri Pambudi Teguh, dan Nurul Elmiyah. Dalam kasus ini sebagai pihak tergugat diantaranya Presiden Jokowi, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dan Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran.
“Tolak” tertulis dalam website resmi MA.
Ditolaknya kasasi tersebut membuat Presiden harus menerbitkan Peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang penting bagi pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan, dengan melibatkan peran serta masyarakat.
Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Palangkaraya dalam putusan tertanggal 22 Maret 2017 menyatakan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Palangkaraya yang memutuskan Presiden Jokowi bersama empat menteri, Gubernur Kalteng, dan DPRD Provinsi Kalteng bersalah atau lalai dalam bencana asap yang terjadi akibat kebakaran hutan dan lahan.
Putusan itu bermula dari gugatan warga (citizen law suit) yang diajukan para aktivis lingkungan yang tergabung dalam Gerakan Anti Asap (GAAs) Kalimantan Tengah terkait kebakaran hutan dan lahan pada 2015.
Atas putusan itu, Presiden dihukum untuk menerbitkan peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang penting bagi pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan, dengan melibatkan peran serta masyarakat, yang berupa tujuh peraturan pemerintah. (bn1/wan)