RKUHP 2022
HEBOH !! RKUHP : Pasangan Belum Menikah Chek In Di Hotel Terancam Pidana
- 0Komentar
BNews–NASIONAL-– Draf Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) menimbulkan polemik. Salah satunya terkait, pasangan belum menikah dan check-in di hotel terancam pidana. Terkait itu Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Hariyadi Sukamdani, menilai aturan itu akan merugikan dunia usaha khususnya yang di sektor pariwisata dan perhotelan. Menurutnya, aturan pidana perzinahan sangat erat kaitannya dengan perilaku […]
RKUHP : Nekat Cekoki Miras Hingga Mabok Bisa Dihukum Penjara
- 0Komentar
BNews–NASIONAL-– Jangan sembarangan nyekokin orang dengan miras. Apalagi kalo orang tersebut udah mabok. Pasalnya aksi tersebut mungkin bisa dihukum penjara hingga 1 tahun! Tidak hanya atau cuma nyekokin, hukum ini juga berlaku buat yang menjual bahan yang memabukkan kepada mereka yang sudah mabuk. Hal ini diatur dalam Pasal 427 ayat 1 Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum […]
Draft RKUHP , Ada Pasal Mengaku Punya Ilmu Gaib Bisa Kena Denda
- 0Komentar
BNews–NASIONAL— Draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) mengatur tentang penawaran untuk melakukan tindakan pidana. Salah satunya adalah Pasal 252 Ayat 1 yang mengancam pada orang mengaku punya kekuatan gaib. “Setiap orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan, memberikan harapan, menawarkan, atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain bahwa karena perbuatannya dapat menimbulkan penyakit, […]
RKUHP, Ada Pasal Berbunyi “Zina Dipenjara 1 Tahun, Kumpul Kebo Ditahan 6 Bulan”
- 0Komentar
BNews–NASIONAL– Ada kabar terbaru dari Draf terbaru Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) masih mengatur ancaman pidana terhadap perzinaan dan kohabitasi atau kumpul kebo. Pasal 415 RKUHP mencantumkan sanksi penjara satu tahun bagi orang yang berzina. Orang tersebut juga terancam denda. “Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena […]




