9 Guru ASN Brebes Jadi Tersangka Absensi Fiktif, Sekda Jateng: Integritas Lebih Penting dari Sekadar Presensi
- calendar_month 37 menit yang lalu

Sekda Jateng
BNews-JATENG – Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Tengah, Sumarno, mengingatkan pentingnya menjaga integritas Aparatur Sipil Negara (ASN) menyusul penetapan sembilan guru ASN di Kabupaten Brebes sebagai tersangka dalam kasus dugaan absensi fiktif.
Sumarno menegaskan, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan masih menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah) sebelum menentukan langkah lanjutan dari sisi kepegawaian.
“Aspek hukum itu kan praduga tak bersalah ya, jadi kita tunggu keputusan inkrah dari pengadilan. Tentu saja kita nanti koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Brebes,” kata Sumarno usai mengikuti Rupiah Borobudur Playon 2026 di Kabupaten Magelang, Minggu (5/7/2026).
Pemprov Jateng Tunggu Putusan Inkrah
Sumarno menjelaskan, pemberian sanksi kepegawaian terhadap ASN yang terbukti melakukan pelanggaran akan mengacu pada hasil proses hukum yang telah berkekuatan hukum tetap.
Menurutnya, mekanisme penjatuhan hukuman disiplin ASN memiliki tahapan yang harus dilalui melalui tim khusus sebelum diputuskan oleh kepala daerah sesuai ketentuan yang berlaku.
Integritas ASN Jadi Fondasi Utama
Lebih dari sekadar persoalan administrasi kehadiran, Sumarno menilai kasus dugaan absensi fiktif tersebut menjadi pengingat penting bahwa integritas; merupakan fondasi utama bagi setiap ASN dalam menjalankan tugas sebagai pelayan masyarakat.
Ia menegaskan, gaji dan tunjangan yang diterima ASN bukan hanya didasarkan pada status kepegawaian ataupun kehadiran, tetapi juga harus diimbangi dengan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab secara sungguh-sungguh.
“Saya sering menyampaikan kepada teman-teman ASN bahwa kita mendapat gaji dan tunjangan itu bukan hanya karena memiliki Surat Keputusan (SK) ;atau sekadar hadir. Yang lebih penting adalah aktivitas dan amanah yang harus kita jalankan,” tegasnya.
Pengawasan Presensi Harus Berlapis
Untuk mencegah kasus serupa terulang, Sumarno mendorong agar pengawasan terhadap sistem presensi ASN dilakukan secara berlapis.
Menurutnya, penggunaan teknologi perlu diimbangi dengan pengawasan langsung dari atasan sehingga potensi penyalahgunaan sistem dapat diminimalkan.
CEK BERITA UPDATE LAINNYA DISINI (KLIK)
“Pengawasan tidak bisa hanya mengandalkan aplikasi. Harus ada cross-check dan pengawasan dari atasan. Di Pemprov Jawa Tengah itu selalu dilakukan saling mengawasi, sehingga tidak hanya bergantung pada sistem,” katanya.
Sembilan Guru ASN Brebes Jadi Tersangka
Sebelumnya, Polres Brebes menetapkan sembilan guru ASN di Kabupaten Brebes sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan sistem presensi elektronik.
Kasus tersebut terungkap setelah Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Brebes melaporkan dugaan penggunaan absensi online ilegal yang terdeteksi pada 29–30 April 2026. (*)
About The Author
- Penulis: BNews 2





Saat ini belum ada komentar