Ojol Asal Magelang Ditangkap Polisi, Edarkan 81 Ribu Butir Obat Keras Berlogo Y
- calendar_month 30 menit yang lalu

Terbongkar! Ojol Asal Magelang Diduga Edarkan Puluhan Ribu Obat Keras, Polisi Sita 81 Ribu Butir
BNews-JOGJA- Seorang pengemudi ojek online (ojol) asal Kabupaten Magelang ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Yogyakarta setelah kedapatan mengedarkan puluhan ribu butir obat keras berlogo huruf “Y”. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita total 81.000 butir obat keras dan mengamankan dua tersangka.
Kasus ini diungkap dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Yogyakarta, Senin (29/6/2026).
“Kami berhasil mengamankan dua tersangka beserta barang bukti sebanyak 81.000 butir obat keras berlogo huruf ‘Y’,” ujar IPDA Maruf Agung Kurniawan, S.E., selaku Kaur Binopsnal Satresnarkoba Polresta Yogyakarta.
Maruf menjelaskan, tersangka berinisial IRW yang berprofesi sebagai pengemudi ojek online ditangkap petugas di kawasan Janti, Kota Yogyakarta. Dari hasil pemeriksaan, IRW mengaku memperoleh obat keras tersebut dari GSP yang juga berasal dari Kabupaten Magelang.
Selain mengedarkan obat keras, polisi juga menemukan barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0,1 gram, alat hisap sabu, serta 160 butir obat keras yang mengindikasikan IRW turut mengonsumsi narkotika.
“IRW memperoleh obat keras dari GSP dengan harga sekitar Rp750.000 per 1.000 butir dan rencananya dijual kembali sekitar Rp1.250.000 per 1.000 butir,” ujar Maruf.
Dari tangan tersangka GSP, petugas menyita 81 bungkus plastik transparan yang masing-masing berisi 1.000 butir obat keras berlogo huruf “Y”. Polisi juga mengamankan dua karung bekas pembungkus paket, delapan toples kosong, satu unit telepon genggam, serta uang tunai Rp160 ribu yang diduga merupakan hasil transaksi.
CEK BERITA UPDATE LAINNYA DISIINI (KLIK)
Menurut Maruf, sasaran peredaran obat keras tersebut didominasi kalangan usia 20 hingga 30 tahun. Jaringan peredarannya tidak hanya beroperasi di Daerah Istimewa Yogyakarta, tetapi juga telah menjangkau sejumlah wilayah di Jawa Tengah.
“Penyidikan masih terus kami kembangkan, baik kepada jaringan di bawah maupun pemasok di atasnya, karena masih ada pihak lain yang terlibat,” ujar Maruf.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua tersangka telah menjalankan bisnis peredaran obat keras ilegal tersebut selama hampir dua tahun. Modus transaksi yang digunakan salah satunya melalui sistem cash on delivery (COD) di wilayah Yogyakarta dan sekitarnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997; tentang Psikotropika, serta ketentuan pidana lainnya. Mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp2 miliar.
Polresta Yogyakarta mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif melaporkan kepada aparat kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan; penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika dan obat keras berbahaya di lingkungan sekitar. (*)
About The Author
- Penulis: BNews 2





Saat ini belum ada komentar