Tahun 2024 Harga Rokok Naik, ini Daftar Lengkapnya
- calendar_month Sab, 30 Des 2023

ILUSTRASI ; Tumpukan Rokok di Indonesia yang mulai naik harga nya (Foto:Internet)
BNews-NASIONAL- Pemerintah akan menaikkan cukai rokok secara rata-rata sebesar 10% pada tahun 2024 mendatang. Namun, perlu dicatat bahwa kenaikan ini tidak akan diterapkan secara merata pada semua jenis rokok. Besarnya kenaikan cukai akan bergantung pada jenis rokok tersebut.
Menurut Direktur Komunikasi & Bimbingan Pengguna Jasa Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu, Nirwala Dwi Heryanto, rokok yang memiliki tingkat penyerapan tenaga kerja yang tinggi akan mendapatkan perlakuan yang berbeda, yaitu dengan nilai cukai yang lebih rendah.
“Untuk memastikan adanya kesetaraan, jenis rokok seperti Sigaret Kretek Tangan (SKT), Sigaret Kretek Mesin (SKM), dan Sigaret Putih Mesin (SPM) tidak akan mengalami kenaikan cukai sebesar 10%. Sebagai contoh, rokok SKT yang memiliki tingkat penyerapan tenaga kerja tinggi akan mengalami kenaikan sebesar 5%, sementara rokok lainnya seperti SKM bisa mencapai 12%,” katanya dikutip dari CNBC Indonesia, pada Jumat (29/12/2023).
Aturan kenaikan cukai ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris.
Berikut ini rincian harga cukai rokok untuk tahun 2024 mendatang:
Sigaret Kretek Mesin (SKM)
- Golongan I, Harga Jual Eceran per Batang Paling Rendah Rp 2.260,00, Tarif Cukai Rp 1.231,00
- Golongan II, Harga Jual Eceran per Batang Paling Rendah Rp 1.380,00, Tarif Cukai Rp 746,00
Sigaret Putih Mesin (SPM)
- Golongan I, Harga Jual Eceran per Batang Paling Rendah Rp 2.380,00, Tarif Cukai Rp 1.336,00
- Golongan II, Harga Jual Eceran per Batang Paling Rendah Rp 1.465,00, Tarif Cukai Rp 794,00
Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau Sigaret Putih Tangan (SPT)
- Golongan I, Lebih dari Rp 1.980,00, Tarif Cukai Rp 483,00
- Golongan I, Paling Rendah Rp 1.375,00 sampai dengan Rp 1.980,00, Tarif Cukai Rp 378
- Golongan II, Paling Rendah Rp 865,00, Tarif Cukai Rp 223,00
- Golongan III, Paling Rendah Rp 725,00, Tarif Cukai Rp 122,00
Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) atau Sigaret Putih Tangan Filter (SPT)
DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DISINI)
- Tanpa Golongan, Paling Rendah Rp 2.260,00, Tarif Cukai Rp 1.231,00
Sigaret Kelembak Kemenyan (KLM)
- Golongan I, Paling Rendah Rp 950,00, Tarif Cukai Rp 483,00
- Golongan II, Paling Rendah Rp 200,00, Tarif Cukai Rp 25,00
Tembakau Iris (TIS)
- Tanpa Golongan, Lebih dari Rp 275,00, Tarif Cukai Rp 30,00
- Lebih dari Rp 180,00 sampai dengan Rp 275,00, Tarif Cukai Rp 25,00
- Paling Rendah Rp 55,00 sampai dengan Rp 180,00, Tarif Cukai Rp 10,00
Rokok Daun atau Klobot (KLB)
- Paling Rendah Rp 290,00, Tarif Cukai Rp 30,00
Cerutu (CRT)
- Lebih dari Rp 198.000,00, Tarif Cukai Rp 110.000,00
- Lebih dari Rp 55.000,00 sampai dengan Rp 198.000,00, Tarif Cukai Rp 22.000,00
- Lebih dari Rp 22.000,00 sampai dengan Rp 55.000,00, Tarif Cukai Rp 11.000,00
- Lebih dari Rp 5.500,00 sampai dengan 22.000,00, Tarif Cukai Rp 1.320,00
- Paling Rendah Rp 495,00 sampai dengan Rp 5.500,00, Tarif Cukai Rp 275,00
(*)
About The Author
- Penulis: Borobudur News





Saat ini belum ada komentar