TAK KAPOK !!! Pria Asal Tempuran Magelang Lakukan Penjambretan Kepada Ibu-Ibu Sedang Gowes
- calendar_month Kam, 14 Jul 2022

Pelaku penjambretan ibu ibu gowes di Magelang
BNews–MAGELANG-– Seorang pelaku penjambretan di wilayah hukum Kabupaten Magelang akhirnya berhasil ditangkap. Dan ternyata pelaku merupakan residivis yang sudah melakukan tiga kali kasus yang sama sebelumnya.
Dan untuk aksi keempat kalinya ini, kembali pelaku berhasil ditangkap oleh petugas kepolisian. “Kami amankan pelaku penjambretan berinisial SDS, 41. Ia merupakan waga Desa Tanggulrejo Kecamatan Tempuran Kabupaten Magelang,” kata Kapolres Magelang AKBP M. Sajarod Zakun (12/7/2022).
Untuk pelaku ini ditangkap setelah menjalankan aksinya di Jalan Borobudur-Salaman. Tepatnya di depan Balai Desa Kembanglimus Kecamatan Borobudur.
“Pelaku ini menjambret pada hari Minggu 14 Juni 2022 sekitar pukul 06.15 wib. Dengan korban seorang ibu-ibu yang sedang gowes sendirian di jalanan tersebut,” imbuhnya.
Sementara Kasat Reskrim Polres Magelang, AKP Setyo Hermawan menjelaskan kronologi kejadian penjembretan tersebut.
“Awal mula kejadian bahwa pada hari Minggu tanggal 14 Juni 2020 sekira pukul 06.15 wib saat korban sedang olah raga bersepeda sendirian. Sewaktu sesampainya di TKP, tiba tiba ada seseorang yang mengendarai sepeda motor memepet korban dari sebelah kanan. Kemudian dengan tangan kirinya langsung menarik tas milik korban yang dikalungkan di setang sepeda kayuh,” paparnya.
Saat ditarik tas korban oleh pelaku, lanjutnya tali tas putus dan pelaku yang berhasil mengambil tas milik korban. “Pelaku saat itu langsung tancap gas dengan cepat ke arah Borobudur. Kemudian korban langsung mengejar dan teriak minta tolong,” imbuhnya.
DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DISINI)
Disaat itu, ada seorang warga yang melintas membantu korban. “Korban saat itu diantar oleh warga sempat mengejar pelaku ke arah Borobudur akan tetapi tidak terkejar. Dan korban akhirnya pulang dan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian,” ujarnya.
Mendapat laporan tersebut, kata Kasat Reskrim pihaknya melakukan serangkaian proses penyelidikan. “Dan akhir Juni 2022 petugas mendapat informasi identitas terduga pelaku. Selanjutnya petugas melakukan pencarian dan penangkapan pelaku di rumahny. Saat penangkapan petugas juga mendapatkan barang bukti, selanjutnya pelaku dibawa ke Mako Polres Magelang,” ungkapnya.
Sementara SDR, pelaku penjambretakan mengaku sudah menjalankan aksinya sebanyka empat kali ini. “Kemarin ketangkap semua. Dan dipenjara juga dengan waktu berbeda-beda. Penjambretan juga di wilayah Magelang,” ujarnya kepada awak media.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat undang-undang Tindak pidana Pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 KUHP . Dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara. (bsn)
About The Author
- Penulis: BNews 2





Saat ini belum ada komentar