Tak Mampu Beli Baju Lebaran, Mahasiswi Cantik Ngutil Baju Rp2,5 Juta di Mal
BNews—JOGJAKARTA— Gegara ingin terlihat modis dan trendi saat Lebaran, seorang mahasiswi cantik berinisial CP, 22, warag Sleman nekat mengutil pakaian di sebuah pusat perbelanjaan di wilayah Mlati, Sleman. Aksinya gagal usai kepergok sekuriti toko hingga langsung diamankan.
Kapolsek Mlati Kompol Hariyanta melalui Kanit Reskrim Iptu Dwi Noor Cahyanto membenarkan peristiwa tersebut. Hingga saat ini petugas masih terus mendalami kasus pencurian tersebut.
”Motif pelaku mencuri karena ingin kelihatan cantik namun dengan cara yang salah, yakni mengambil barang orang tanpa sepengetahuan pemiliknya,” kata Iptu Dwi, Rabu (12/5).
Dikatakan, pencurian terjadi akhir pekan lalu di sebuah mal di Mlati, Sleman. Awalnya pelaku datang ke lokasi dan berpura-pura sebagai pembeli.
CP membayar beberapa potong pakaian. Namun, pelaku kembali mengambil barang lain yang jadi incarannya.
”Pelaku masuk ke ruang ganti lalu barcode yang masih menempel di pakaian dilepas menggunakan pisau kater sudah dipersiapkan dari rumah,” terangnya.
Oleh pelaku, pakaian tersebut dimasukan ke dalam tas belanjaan. Namun, aksinye kepergok sekuriti toko. Pasalnya, sejak masuk ke dalam toko, gerak-geriknya sudah mencurigakan sehingga dipantau oleh sekuriti.
Kemudian sekuriti mal mendatangi pelaku dan menginterogasinya. Dia awalnya mengelak tuduhan itu. Namun setelah digeledah, ditemukan baju yang belum dibayar.
Pelaku kemudian diamankan di toko setempat selanjutnya dibawa petugas ke Polsek Mlati, untuk diinterogasi lebih lanjut.
”Dari hasil pemeriksaan, pelaku ini mencuri bukan kali pertama. Sebelumnya juga pernah melakukan dengan modus yang sama di tempat tersebut,” ucapnya.
Mulanya, ujar Iptu Dwi, pihak korban berencana membebaskan pelaku dengan syarat barang hasil curian dibeli. Tapi pelaku tidak bisa menyanggupi persyaratan tersebut karena tidak mempunyai uang. Hingga akhirnya proses hukum pun tetap berjalan.
”Pelaku tidak bisa membeli barang curiannya karena kesulitan uang, akhirnya korban bersikukuh proses hukum berjalan. Pelaku ingin tetap cantik tapi caranya salah,” jelas Iptu Dwi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan tindak pidana ringan (Tipiring), karena kerugainya dibawah Rp2,5 juta. (han)