Tak Pakai Masker di Purworejo Didenda Rp 50 Ribu

BNews—PURWOREJO— Pamerintah Kabupaten Purworejo sepertinya semakin serius membangun kedisiplinan warganya. Mulai kemarin (11/5/2020) warga yang keluar tanpa masker akan dikenai denda.


Jumlah denda yang tertuanh dalam peraturan bupati itu menyebutkan Rp 50 ribu. “Salah satu poin dalam Perbup adalah setiap orang wajib selalu mengenakan masker selama berada di luar rumah. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dikenakan denda administratif sebesar Rp50 ribu,” kata Bupati Purworejo, Agus Bastian, kemarin.


Dia mengatakan hal ini sebagai bagian penanganan covid-19 perlu dilakukan secara cepat, tepat, fokus dan terkoordinasi. Agus telah menerbitkan Peraturan Bupati (perbup) Nomor 27 tahun 2020 tentang percepatan penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid 19).


Dia menerangkan tujuan pemberian sanksi untuk memberikan efek jera. Dia menilai banyak masyarakat masih cuek untuk memakai masker.


“Makin patuh masyarakat, pandemi makin cepat selesai. Apalagi sekarang masker sudah sangat mudah didapat, semua masyarakat pasti memiliki,” ujarnya.


Selain penggunaan masker, dalam Perbub juga mengatur kegiatan kerumunan yang di luar rumah. Yakni tidak lebih dari lima orang, dengan jarak per orang dua meter.


Bastian berpesan agar masyarakat selalu menerapkan pola hidup bersih dan sehat. Seperti mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak dan tidak berkontak fisik. (wan/her)

About The Author

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!
%d bloggers like this: