Tarif Parkir Kendaraan Bermotor di Kota Magelang Naik, Simak Rinciannya
- calendar_month Sen, 19 Feb 2024

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Magelang Candra Wijatmiko Adi. (foto: istimewa)
BNews–MAGELANG– Pemerintah Kota (Pemkot) Magelang mulai menerapkan aturan baru terkait retribusi tarif parkir kendaraan bermotor di wilayahnya.
Adapun besaran tarif parkir untuk sepeda motor sebesar Rp2.000 dan mobil Rp4.000. Kemudian bus sedang, truk sedang dan sejenisnya Rp6.000 serta truk besar, bus besar dan sejenisnya Rp8.000.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Magelang Candra Wijatmiko Adi mengungkap bahwa aturan baru tersebut mulai diterapkan Februari ini.
Lanjutnya, tarif parkir baru diterapkan sebagai tindak lanjut atas UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah. Serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Chandra menyebut, pengguna kendaraan bermotor bakal diberikan karcis yang telah diterbitkan Dishub Kota Magelang. Mereka pun tidak boleh sungkan untuk meminta karcis kepada juru parkir (jurkir).
Dishub Kota Magelang juga telah mendistribusikan karcis tersebut kepada sekitar 315 jukir di 215 titik.
“Kami memberikan imbauan di beberapa tempat bahwa ketika mereka (pengguna kendaraan bermotor) tanpa (mendapat) karcis, gratis atau tidak usah bayar (parkir),” ungkapnya, Kamis (15/2/2024) lalu.
IKUTI BOROBUDUR NEWS di GOOGLE NEWS (KLIK DISINI)
Dia menegaskan, ada beberapa kriteria umtuk membedakan jukir resmi dan tidak. Adapun jukir resmi mengenakan atribut yang difasilitasi oleh dishub, seperti rompi, ID card, dan karcis. Tanpa ketiga hal itu, bisa dikatakan sebagai jukir liar.
“Kalau menemukan (jukir liar) foto saja, kirim ke kami (dishub). Karena itu sudah termasuk pelanggaran, yaitu pungutan liar (pungli),” tegasnya.
Meski begitu, kata Candra, selama ini masih banyak ditemui jukir liar yang ‘nuthuk’ atau memberikan tarif parkir lebih dari aturan. Seperti saat ada kegiatan tertentu yang mendatangkan banyak massa. Mereka justru memanfaatkannya untuk menambah pendapatan.
Namun, hal itu tidak berlaku bagi suatu tempat di luar badan jalan. Penarikan retribusi parkir bisa lebih tinggi.
“Secara aturan, dua kali lipat maksimal. Misalnya di lahan eks Magelang Theater. Itu lahan khusus. Mereka bisa meminta (tarif parkir) maksimal Rp4.000. Itu boleh, tapi wajib memberikan pajak kepada pemerintah,” jelasnya.
Tahun 2024 ini, Candra optimistis akan mendapat pajak parkir sebesar Rp3 miliar. Jumlah itu naik lebih dari tiga kali lipat dibanding tahun 2023, yakni Rp850 juta. (*)
About The Author
- Penulis: BNews 7





Saat ini belum ada komentar