TEGA !! Ayah di Sleman Cabuli Anak Tiri Sejak Kelas 3 SD
BNews–SLEMAN-– Satu kata yang pantas diucapkan yakni Tega, dimana terdapat kasus pencabulan seorang ayah di Sleman. Dimana seorang ayah berinisial HW (48) menyetebuhui kepada anak tirinya, berinisial D.
Mirisnya, aksi bejat tersangka sudah dilakukan selama 4 tahun, sejak korban duduk di bangku kelas 3 SD hingga sekarang umurnya lebih-kurang 16 tahun.
Kaur Bin Ops (KBO) Reskrim Polresta Sleman , Iptu M. Safiudin bercerita, tersangka HW melakukan perbuatan cabul di rumah; ketika kondisi rumah sepi ditinggal istrinya bekerja.
Kasus ini terungkap dari peristiwa yang terjadi pada hari Senin, 23 Januari 2023 lalu. Saat itu ketika sang istri, atau ibu kandung korban, berangkat bekerja tersangka menyelinap masuk ke dalam kamar tidur korban.
Selanjutnya pelaku membangun korban dengan cara menarik paksa untuk pindah ke kamar sebelah.
“Di kamar sebelah ini tersangka menciumi bagian- bagian sensitif dari korban dan melepas pakaian. Kemudian menyetubuhi korban,” kata Safiudin, di Mapolresta Sleman, Kamis (16/202023).
Ketika peristiwa persetubuhan itu terjadi tidak ada saksi yang melihat. Sebab, kondisi rumah dalam keadaan sepi.
DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DISINI)
Ibu sudah berangkat bekerja, sedangkan dua adik korban masih sangat kecil dan sedang tertidur.
Kasus ini terungkap ketika Ibu korban pulang bekerja. Ia mendapati di leher anaknya terdapat cupang atau warna merah bekas ciuman. Saat itu, ibu korban menanyakan apa yang telah terjadi.
Saat itulah korban menceritakan, dan terungkap semua kejadian yang dialami selama ini oleh ayah tirinya.
Berdasarkan pengakuan korban, kata Safiudin, ayah tirinya atau tersangka HW sering sekali melakukan perbuatan cabul tersebut.
Bahkan, dalam seminggu bisa melakukan hingga 3 kali dan itu sudah terjadi bertahun-tahun.
“Peristiwa ini sudah berlangsung lama, kurang lebih 4 tahun. Terjadi sejak (korban) usia 12 tahun atau kelas 3 SD,” terangnya.
Dalam perkara ini, korban tidak sampai hamil namun merasa ketakutan dan trauma, sehingga memendam sendiri peristiwa yang dialami.
Tersangka HW sudah ditangkap dan ditahan di Rutan Polresta Sleman . Selain menangkap tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, satu seprei warna pink kemudian sejumlah pakaian korban.
Terhadap tersangka, Polisi menerapkan pasal 81 juncto pasal 82 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23/2002 tentang perlindungan anak.
“Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” kata Safiudin.
Polresta Sleman disamping penegakan hukum terhadap tersangka, juga melaksanakan pendampingan untuk pemulihan psikologis korban bekerjasama dengan Rifka Annisa, Lembaga Swadaya Masyarakat yang konsen pada pendampingan terhadap perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan.
DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DISINI)
Plt Direktur Rifka Annisa, Indiah Wahyu Andari menceritakan, korban D saat ini sudah diamankan di rumah aman jaringan Rifka Annisa.
Menurut dia, kondisi korban awal mulanya bingung dan ketakutan karena peristiwa ini sudah terjadi lama. Tetapi, sekarang kondisi korban sudah cukup stabil dan lebih tenang.
Sebab, selain mendapatkan pemulihan kondisi psikologis, korban juga mendapatkan informasi-informasi yang dibutuhkan terkait hak-haknya, termasuk informasi tentang bagaimana proses hukumnya.
“Karena bagaimanapun, proses hukum ini kan sesuatu yang juga perlu dipahami oleh korban, dan itu akan membantu dia untuk pulih ketika dia paham seperti apa konsekuensinya, bagaimana, dan lain sebagainya,” kata Indiah.
Menurut dia, pembelajaran baik dari kasus ini adalah terungkap berkat kerjasama baik dari semua pihak.
Mulai dari Kepolisian, Aparat setempat, masyarakat, Rumah Sakit maupun Lembaganya yang sejak pertama kali menerima laporan langsung mengamankan korban dan berkoordinasi dengan pihak- pihak terkait. (*/tribun)