Video Syur Remaja 17 Tahun Dengan WNA Viral, Polisi Tangkap Mucikari

BNews-NASIONAL- Remaja berusia 17 tahun dengan inisial ACA menjadi korban eksploitasi oleh seorang muncikari berusia 30 tahun dengan inisial JL untuk melayani pria hidung belang.

Berdasarkan pengakuan JL, ia telah menawarkan korban kepada dua pria hidung belang sepanjang tahun 2022.

Salah satu pria yang menggunakan jasa ACA adalah seorang warga negara asing (WNA) dengan inisial N.

N membayar tarif sebesar Rp 3 juta untuk melakukan hubungan intim dengan ACA di sebuah apartemen di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada bulan Juni 2022.

Ketika berhubungan intim, N diam-diam merekam adegan tersebut tanpa sepengetahuan korban. Beberapa waktu setelahnya, video syur hubungan intim antara N dan ACA ternyata tersebar di salah satu situs porno.

“Video tersebut tersebar di media sosial dan ada di situs porno. Keluarga (ACA) mengetahuinya pertama kali dan kemudian melaporkannya kepada orangtuanya,” ujar Kasat Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro saat dikonfirmasi pada Selasa (10/10/2023).

Setelah mengetahui wajah anaknya terpampang di situs porno, orangtua ACA dilaporkan mengalami syok dan keterpukulan.

DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DISINI)

“Orangtua korban merasa terpukul dengan peristiwa ini. Mereka kemudian melaporkan kasus ini ke Polres Metro Jakarta Selatan,” tutur Bintoro.

Namun, laporan tersebut dibuat beberapa bulan setelah orangtua ACA mengetahui adanya video tersebut, tepatnya pada Januari 2023.

Bintoro mengungkapkan bahwa pihaknya tidak mengetahui alasan spesifik mengenai hal tersebut.

Pihak kepolisian hanya dapat memastikan bahwa mereka langsung melakukan penyelidikan setelah menerima laporan untuk mengejar muncikari dan pria hidung belang yang menggunakan jasa ACA.

Setelah menjadi buron selama beberapa bulan, muncikari dengan inisial JL akhirnya berhasil ditangkap.

Dia ditangkap di rumahnya di salah satu wilayah di Ibu Kota.

“Kami menangkap yang bersangkutan (JL) di rumah pribadinya setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan,” ungkap Bintoro.

Saat ini, polisi masih memburu WNA dengan inisial N untuk mengetahui siapa yang bertanggung jawab atas penyebaran video syur yang menampilkan ACA.

Pasalnya, JL tidak banyak memberikan keterangan ketika diinterogasi oleh penyidik, sehingga polisi mengalami kesulitan untuk mengembangkan kasus ini.

“Ketika ditanya, dia enggan menjawab dan lebih memilih diam. Namun, kami masih berusaha mencari celah dan akan terus memberikan pembaruan,” tutupnya.

Sebagai informasi, JL sebagai muncikari sebenarnya tidak mengenal ACA secara langsung. Pelaku dikenalkan oleh salah satu temannya dan kemudian bertemu dengan ACA. Setelah saling mengenal, JL mulai mengeksploitasi ACA.

Sejak Januari 2022, ACA telah melayani dua pria di dua lokasi, yaitu di wilayah Kemang dan Kebayoran Lama.

JL juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 76 Jo Pasal 88 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan/atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

“JL dapat dihukum dengan maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya. (*/tribun)

About The Author

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: