6 Parpol Gagal Lolos Pendaftaran di KPU, Mereka Deklarasi Genosida Politik
BNews–NASIONAL-– Menjelang Pemilu 2024, ada enam partai politik (parpol) yang gagal lolos tahapan pendaftaran di Komisi Pemilihan Umum (KPU). Keenam parpol tersebut akan mendeklarasikan Gerakan Melawan Political Genocide atau genosida politik (GMPG).
Keenam parpol itu adalah Partai Perkasa, Partai Masyumi, Partai PANDAI, Partai Pemersatu Bangsa, Partai Kedaulatan, dan Partai Reformasi. Deklarasi GMPH ini akan dilaksanakan di Hotel Acacia Jakarta Senin (17/10/2022).
“Deklarasi ini berangkat dari pemikiran bahwa KPU RI sebagai Penyelenggara Pemilu 2024 Dan Bawaslu RI sebagai Badan Pengawas Pemilu 2024; telah melakukan tindakan yang tidak jujur dan tidak adil; yang dimulai dengan perampasan Hak Konstitusional Partai Politik yang telah mendaftar secara resmi utk menjadi peserta Pemilu 2024,” kata Ketua Umum (Ketum) Partai Masyumi Ahmad Yani dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (17/10/2022).
Ketum Partai Perkasa Eko S. Santjojo menjelaskan, seperti diketahui bahwa parpol yang telah berbadan Hukum; apabila ingin menjadi parpol peserta pemilu wajib mendaftarkan diri ke KPU RI.Hal itu sebagaimana ketentuan Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
Namun, kata Eko, dalam pelaksanaanya parpol justru dihambat oleh Siatem Informasi Parpol (SIPOL) KPU; yang tidak diatur dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan hanya bersumber pada Peraturan KPU (PKPU) No.4 Tahun 2022.
“Karena KPU adalah pelaksana norma hukum bukan lembuat norma hukum, maka SIPOL KPU sebagai bentuk “Diskresioner”; KPU tidak bisa dijadikan norma yang mengikat parpol calon peserta pemilu yang kemudian bisa menghalangi hak Parpol untuk menjadi parpol peserta pemilu,” tegasnya.
Oleh karena itu, Ketum Partai Pandai Farhat Abbas menegaskan, Sipol KPU hanyalah sebagai instrumen; yakni untuk membantu dan memudahkan parpol dalam rangka mengisi data/dokumen; dan bukan sebagai instrumen untuk mendiskualifikasi dan mengeliminasi parpol untuk menjadi parpol peserta pemilu.
DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DISNI)
Terlebih, kata Farhat, hal tersebut dilakukan KPU dalam tahap Pendaftaran Parpol dan bahkan tidak diberi berita acara pendaftarannya. “Hal ini membuktikan bahwa KPU dan Bawaslu telah melakukan kegiatan yang kami sebut sebagai “Political Genocide” secara terstruktur, masif dan sistematis,” tandasnya. (*/sindo)