Terbukti Langgar Kode Etik, Ketua Mahkamah Konstitusi Anwas Usman Diberhentikan

BNews-NASIONAL- Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan bahwa Ketua MK, Anwar Usman; telah terbukti melakukan pelanggaran berat terkait etik hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Oleh karena itu, Anwar Usman diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua MK.

Jimly Asshiddiqie, Ketua MKMK, membacakan putusan tersebut di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Selasa (7/11/2023); dengan menyatakan, “Sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi diberikan kepada hakim terlapor.”

Putusan tersebut diumumkan dalam putusan nomor 2/MKMK/L/11/2023, yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Ketua MK Anwar Usman.

Putusan ini muncul sebagai akibat dari laporan yang diajukan oleh Denny Indrayana, PEREKAT Nusantara, TPDI, TAPP; Perhimpunan Pemuda Madani, PBHI, Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia, LBH Barisan Relawan Jalan Perubahan; para guru besar dan pengajar hukum yang tergabung dalam Constitutional Administrative Law Society (CALS); Advokat Pengawal Konstitusi, LBH Yusuf, Zico Leonardo Djagardo Simanjuntak, KIPP, Tumpak Nainggolan, BEM Unusia, Alamsyah Hanafiah, serta PADI.

Putusan pelanggaran etik ini merupakan hasil gugatan nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait batas usia calon presiden dan wakil presiden yang telah dikabulkan oleh MK. Gugatan tersebut diajukan oleh Almas, seorang mahasiswa Unsa.

Berikut adalah rincian putusan Anwar Usman:

DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DISINI)
  1. Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku Hakim Konstitusi, yang terkandung dalam Sapta Karsa Hutama, prinsip ketidakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan.
  2. Sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi diberlakukan kepada hakim terlapor.
  3. Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi diperintahkan untuk memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dalam waktu 2×24 jam setelah pengucapan putusan ini selesai.
  4. Hakim terlapor tidak berhak mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan Mahkamah Konstitusi selama masa jabatan sebagai Hakim Konstitusi belum berakhir.
  5. Hakim terlapor tidak diperkenankan terlibat atau terlibatkan dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, pemilihan anggota DPR, DPD dan DPRD, serta pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan.

About The Author

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!