Kasus Viral Nenek Diusir dari Rumah, Polda Jatim Tetapkan Dua Tersangka
- calendar_month Sel, 30 Des 2025

Polisi menggelandang tersangka berinisial SAK di Ditreskrimum Polda Jatim atas kasus dugaan pengusiran dan kekerasan terhadap seorang nenek
BNews-NASIONAL- Kepolisian Daerah Jawa Timur resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan pengusiran dan; kekerasan terhadap seorang perempuan lanjut usia, Elina Widjajanti (80), yang terjadi di Surabaya.
Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi menggelar perkara dan melakukan pemeriksaan berbasis scientific crime investigation (SCI).
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Timur Komisaris Besar Polisi Widi Atmoko mengatakan, penetapan tersangka dilakukan usai pemeriksaan ahli dan pendalaman alat bukti.
“Pagi tadi kami melakukan pemeriksaan ahli, kemudian gelar perkara dan menetapkan dua tersangka, yakni SAK dan MY. Saat ini SAK sudah kami amankan dan sedang menjalani pemeriksaan,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Timur Komisaris Besar Polisi Widi Atmoko di Surabaya, Senin.
Tersangka SAK telah ditangkap dan dibawa oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Renakta); Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur ke Gedung Ditreskrimum sekitar pukul 14.10 WIB untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Sementara itu, tersangka MY hingga kini masih dalam proses pencarian oleh tim kepolisian yang diterjunkan di lapangan.
Widi menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan sementara, SAK diduga berperan membawa serta mengoordinasikan sejumlah orang yang terlibat dalam aksi kekerasan tersebut.
CEK BERITA UPDATE LAINNYA DISINI (KLIK)
Adapun MY bersama tiga orang lainnya diduga melakukan tindakan mengangkat dan membawa korban keluar dari rumahnya.
Menurut Widi Atmoko, proses penyidikan kasus ini masih berpotensi berkembang dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka.
“Berdasarkan scientific crime investigation, kami menetapkan dua tersangka dan dimungkinkan akan ada tersangka lain setelah pendalaman pemeriksaan,” ujarnya.
Ia menegaskan, penyidik memandang perbuatan pidana tersebut melekat pada individu, bukan pada kelompok maupun organisasi tertentu.
Tersangka SAK terlihat digelandang petugas dengan tangan diborgol dan langsung diarahkan ke ruang penyidik tanpa memberikan keterangan kepada awak media.
Lebih lanjut, Widi Atmoko menyampaikan bahwa kedua tersangka dijerat Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang, dengan ancaman hukuman pidana penjara lima tahun enam bulan.
Ia menambahkan, setelah proses pemeriksaan rampung, penyidik akan melakukan penahanan terhadap tersangka sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Setelah pemeriksaan nanti, sesuai dengan KUHP, akan dilakukan penahanan,” kata Widi.
Kasus dugaan kekerasan ini menjadi perhatian publik setelah beredar video di media sosial yang memperlihatkan sekelompok orang berpakaian merah memaksa Elina Widjajanti keluar dari rumahnya di Jalan Dukuh Kuwukan, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya. (*)
About The Author
- Penulis: Pemela



Saat ini belum ada komentar