Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Utama » Terekam Kamera hingga Viral, Seorang Pria Diamankan Polisi Terkait Aksi Pelecehan di Magelang

Terekam Kamera hingga Viral, Seorang Pria Diamankan Polisi Terkait Aksi Pelecehan di Magelang

  • calendar_month Rab, 9 Sep 2026

BNews–MAGELANG– Satres PPA-PPO Polres Magelang Kota mengamankan seorang pria berinisial MA (47) yang diduga melakukan aksi pelecehan seksual di wilayah Kota Magelang. Penangkapan warga asal Temanggung tersebut dilakukan setelah aksinya sempat viral di media sosial.

Kasat Res PPA-PPO Polres Magelang Kota AKP Riana Adhyaksari mengungkapkan bahwa terduga pelaku ditangkap di kediamannya di daerah Temanggung pada Selasa (8/8/2026) sekitar pukul 23.15 WIB.

“Setelah kami lakukan penelusuran dari rekaman yang viral di Instagram, kami mengamankan pria berinisial MA berusia 47 tahun. Ketika kami dalami dari korban yang sudah membuat aduan, ternyata ada korban lain,” ujar Riana kepada wartawan di Mako Polres Magelang Kota, Rabu (9/8/2026).

Riana menjelaskan dugaan aksi pelecehan tersebut dilakukan terhadap dua orang korban pada hari yang sama. Kejadian pertama menimpa korban berinisial AKR di wilayah Magelang Tengah sekitar pukul 16.00 WIB. Sementara korban kedua berinisial FH di kawasan Nambangan, sekitar pukul 16.31 WIB.

“Berdasarkan kesaksian korban, korban dipegang kemudian diremas di bagian paha. Untuk terduga pelaku ini sudah mengaku dan motifnya sedang kami dalami,” jelasnya.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu buah tas selempang milik pelaku dan satu unit sepeda motor tanpa nomor polisi (nopol) yang digunakan saat menjalankan aksinya.

Guna memastikan kondisi kejiwaan terduga pelaku, pihak kepolisian akan melakukan tes psikologi. Selain itu, Polres Magelang Kota juga telah berkoordinasi dengan DPMP4KB Kota Magelang.

Atas perbuatannya, MA dijerat dengan Pasal 6 huruf a jo Pasal 15 huruf e Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan/atau Pasal 414 ayat (1) huruf a KUHP.

“Karena status yang bersangkutan adalah residivis, yang sebelumnya pernah terlibat kasus pencurian dan kasus lainnya. Ancaman hukuman yang semula 4 tahun dapat bertambah menjadi 5 tahun 4 bulan penjara,” pungkasnya. (mta)

About The Author

  • Penulis: BNews 7

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less