Tergiur Kesaktian Tarik Pedang Samurai Gaib, Warga Jogja Ketipu Ratusan Juta
BNews—JOGJAKARTA— Satreskrim Polres Kulon Progo menangkap HER, 40, warga Ngemplak, Sleman dalam perkara penipuan dengan modus menarik pusaka gaib berwujud pedang samurai. Pelaku telah menipu korban, AS, warga Nanggulan, Kulonprogo hingga merugi ratusan juta.
”Pelaku kami tangkap tadi malam di rumahnya,” kata Kasubbag Humas Polres Kulon Progo Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana, Selasa (22/9).
Penangkapan ini dilakukan setelah polisi mendapatkan laporan dari korban pada 28 Agustus lalu. Berbekal laporan ini polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku sehingga dilakukan penangkapan.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa kain hitam ukuran 153 x 157 sentimeter, 45 lembar bukti transfer dari Bank BCA senilai Rp112,2 juta dan 27 lembar bukti transfer melalui BRI senilai Rp18,18 juta.
Penipuan ini dilakukan pelaku sejak bulan Agustus 2019 silam hingga Agustus 2021. Pelaku mengaku bisa menarik benda gaib berupa samurai dengan melakukan serangkaian ritual.
Ada beberapa minyak yang harus dibeli, sehingga korban diminta mentransfer sejumlah uang. Proses ritual ini berjalan hampir satu tahun, namun benda itu tidak kunjung berhasil didapatkan.
Pelaku justru berdalih ada pantangan yang harus dihindari, salah satunya datang ke rumah korban agar pusaka bisa ditarik. Hal ini menjadikan korban curiga hingga akhirnya melaporkan kasus ini ke polisi.
”Pelaku akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP atau 372 KUHP jo 64 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,” tegasnya. (ifa/han)
Sumber: iNews