Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Utama » Terkait Tilang Elektronik, Polres Magelang Kota Gandeng Kantor Pos

Terkait Tilang Elektronik, Polres Magelang Kota Gandeng Kantor Pos

  • calendar_month Rab, 21 Apr 2021

BNews—MAGELANG— Polres Magelang Kota bekerjasama dengan PT. Pos Indonesia Kantor Magelang terkait ETLE (Electronic Trafic Law Enforcement). Acara penandatangan Berita Acara Kesepakatan (BAK) pengiriman surat konfirmasi bukti pelanggaran lalu lintas digelar di Mako Polres Magelang Kota pada Selasa (20/04/2021).

ETLE sendiri merupakan program prioritas 100 hari Kapolri dibidang penegakan hukum pelanggaran lalu lintas yang sudah di launching secara nasional tanggal 23 Maret 2021 lalu.

AKBP R. Fidelis Purna Timoranto dalam sambutannya menyampaikan bahwa program ETLE menjadi prioritas baik ditingkat Mabes Polri, Polda sampai dengan Polres. Mengingat bahwa saat ini masih dalam situasi pandemi Covid-19.

”Dengan ETLE ini, dapat mengurangi interaksi langsung antara petugas dengan pelanggar. Sehingga diharapkan dapat menekan angka penyebaran covid-19,” ujarnya.

Dia menyebut, dengan adanya ETLE itu diharapkan juga agar jumlah pelanggaran yang dapat ditekan. Sehingga bisa tercipta masyarakat yang tertib dalam berlalu lintas, tanpa harus ada petugas kepolisian di lapangan.

Lebih lanjut, Fidel mengatakan, ETLE tidak dapat berjalan tanpa ada kerjasama dari seluruh stakeholder. Termasuk dalam hal ini Kantor Pos dalam pengiriman bukti pelanggaran yang dilakukan oleh pelanggar hasil dari rekaman kamera KOPEK.

“Untuk itu kami sangat terbantu dan berterima kasih dengan hadirnya bapak-bapak dari Kantor Pos Magelang sebagai perantara antara Kepolisian dengan masyarakat (pelanggar lalu lintas) sehingga program ETLE dapat dilaksanakan dengan lancar,” katanya.

Kepala Pos Magelang, Herwan Agus Susilo mengungkapkan bahwa penandatanganan BAK tersebut adalah tindak lanjut dari Memorandum of Understanding (MoU). Yani antara Kapolri dengan PT. Pos Indonesia dalam pelaksanaan Program ETLE.

“Untuk pengiriman surat konfirmasi pelanggaran lalu lintas ini bisa untuk wilayah Kota Magelang, Kabupaten Magelang dan bahkan seluruh wilayah Indonesia. Dengan adanya penandatangan BAK ini, kedepan diharapkan dapat mempermudah pelayanan kepada masyakarat,” pungkasnya. (mta)

About The Author

  • Penulis: BNews 7

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less