Aset PT KAI Daop 6 Di Magelang Akan Diambil Kembali, Kerja Sama Dengan Kejari
BNews–MAGELANG– Aset PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 6 Yogyakarta yang berada di Magelang hendak diambil kembali. Diketahui pihaknya telah melakukan kerja sama di bidang hukum perdata dan tata usaha negara dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang.
Kerja sama tersebut diharapkan PT KAI Daop 6 Yogyakarta meminta pendampingan hukum atau bantuan hukum untuk mengembalikan aset yang dikuasai pihak ketiga.
Executive Vice President (EVP) KAI Daop 6 Yogyakarta, Iwan Eka Putra, menuturkan saat ini banyak aset PT KAI yang dimanfaatkan oleh pihak lain secara tidak bertanggungjawab.
“Aset yang di Magelang ini, adalah aset wilayah lahan non produksi atau bukan jalur aktif kereta api. Aset itu berupa tanah. Dulu ada relnya, sekarang tidak (lagi) operasional. Jadi itu masih penanganannya dikuasakan oleh negara kepada PT Kereta Api Indonesia,” ujarnya, Rabu (13/07/2022).
Menurutnya, luas aset PT KAI di Kabupaten Magelang adalah 1.578.000 meter persegi. Sedangkan aset yang sudah tersertifikat sebanyak 378.000 meter persegi .
Ia menuturkan, bahwa saat ini banyak aset PT KAI yang dimanfaatkan pihak lain secara tidak bertanggungjawab.
“Sebagian sudah ada warga yang (status) sewa. Sebagian masih belum. Makanya, kita akan tertibkan agar aset-aset negara itu mempunyai ikatan hukum yang jelas,”terangnya.
DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DISINI)
Kepala Kejaksaan Negeri Magelang, Dandeni Herdiana, mengatakan pihaknya dapat bertindak sebagai pengacara negara mewakili PT KAI dalam penanganan penertiban aset.
Adapun tugas dan wewenang sebagai pengacara negara yakni memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan pendampingan hukum.
“Pengamanan aset menjadi salah satu tugas kami. Kami sebagai pengacara negara tentunya ada prioritas dari Kejaksaan Agung untuk pengamanan aset-aset baik negara maupun daerah,”terangnya.
Pendekatan hukum yang dilakukan, kata Dandeni, dilakukan secara normatif namun tetap memperhatikan substansi keadilan hukum.
“Penegakan hukum harus berhati nurani. PT KAI tidak sembarangan menentukan bahwa itu aset mereka. Tentunya kita punya bukti-bukti hukum yang kuat,” ujanya.
Manajer Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, Supriyanto, mengatakan PT KAI Daop 6 Yogyakarta bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang dalam hal penanganan masalah perdata dan tata usaha negara.
“Salah satunya berkaitan dengan aset PT KAI di wilayah Magelang. Tentunya nanti koordinasi akan intens antara kedua belah pihak,” urainya. (*)