Tersangka Pembunuhan Sesama Pelajar Di Grabag Magelang Meminta Maaf
BNews–MAGELANG– Aksi kejam dilakukan seorang pelajar di Grabag Kabupaten Magelang yang membunuh teman seusianya. Pihak keluarga meminta maaf.
“Kami mewakili terdakwa atau tersangka IL, 15, meminta maaf kepada keluarga korban, masyararakat Grabag dan Indonesia pada umumnya,” kata Satrio Bagus dari Pusat Bantuan Hukum yang mendampingi tersangka saat pelimpahan di Kejaksaan Negeri Mungkid kemarin (19/8/2022).
Kemudian, lanjutnya ada pelajaran yang penting dalam hal ini. “Adahal yang berharga yakni kita sebagai orang tua juga harus mendidik anaknya agar tidak terjadi hal seperti ini,” imbuhnya.
Satria Bagus juga menyampaikan bahwa pihaknya ikut mendampingi penyerahan tersebut untuk memastikan sejumlah hal. “Karena terdakwa masih usia 15 tahun, kami ingin memastikan sistem peradilan anak nomor 11 tahun 2012. Kemudian perlindungan anak nomor 35 tahun 2013 berjalan,” katanya.
Ia juga menyebutkan, selain itu juga memastikan pihak pemerintah bertanggung jawab dalam hal ini. “Kami tadi melihat ada perwakilan dari Balai Pemasyarakatan Magelang yang turut menghadiri dan melakun pendampingan kepada terdakwa,” ujarnya.
Soal pasal yang disangkakan yakni 340 tentang pembunuhan berencana, Satria juga ingin memastikan sesuai dengan undang-undang peradilan anak. “Dimana kami akan juga memantau 50 persen dari orang dewasa. Hal itu yang harus dipenuhi,” ungkapnya.
“Dan tadi juga ada dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) yang akan merujuk ke LP Kutoarjo nantinya. Untuk pidana anak-anaknya,” tandasnya.
DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DISINI)
Sebelumnya diberitakan berkas perkara sudah dilimpahkan dari Polres Magelang kepada Kejaksaan Negeri Mungkid kemarin (19/8/2022).
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Magelang Aiptu Isti Wulandari membenarkan hal tersebut. “Benar, ini penyerahan tahap kedua ya. Pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Mungkid dari Polres Magelang,” katanya saat diwawancarai Borobudurnews.com (19/8/2022).
Ia menyebutkan untuk barang bukti yang diserahkan antara lain pakaian korban dan pelaku, balok kayu,sepeda motor.
“Untuk sabit atau celurit yang diduga digunakan oleh pelaku masih belum diketemukan. Sudah kita tetapkan Barang Bukti Dalam Pencarian. Serta jari kelingking korban yang juga belum diketemukan,” imbuhnya.
Untuk pasal yang disangkakan kepada pelaku, kata Isti yakni pasal 340, soal pembunuhan berencana.
“Tersangka kita terapkan pasal 340 KUHP, ancaman hukuman maksimal hukuman mati, atau seumur hidup. Dan atau pasal 80 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 ancaman hukuman maksimal 10 Tahun penjara dan atau denda masksimal Rp.200 juta,” ujarnya.
Isti juga menjelaskan dari pengakuan tersangka, bahwa aksinya terinspirasi dari menonton youtube. “Jadi seperti memakai nama samaran saat menjemput korban itu juga terinspirasi dari menonton film di youtube,”tandasnya.
Sementara itu Kasi Pindum Kejaksaan Negeri Mungkid, Toto Harmiko menegaskan kembali terkait penyerahan tahap kedua.
“Jadi hari ini 19 Agustus 2022, hari Jumat telah dilakukan penyerahan tahap kedua yakni menyerahkan terdakwa dan barang butki. Yakni perkara atas nama IL, terkait dengan yang disangkakan tindak pidana pasal 340 dan pembunuhan terhadap anak pasal 80 undang-undang perlindungan anak,” tambahnya.
Saat ditanya pelimpangan ke pengadilan, lanjut Toto akan segera dilakukan. “Karena ini terkait perkara anak, terkait masa tahanan yang ada batas waktunya, ya Minggu depan akan segera dilimpahkan. Ya hari Selasa atau Rabu, agar untuk segera dilakukan proses persidangan,” ujarnya.
Ia menyebutkan, karena masa penahanan anak ini singkat dan proses sidangnya juga singkat. “Terkait penahanan tersangka, karena sudah diserahkan menjadi tahanan jaksa penuntut umum. Namun nanti setelah dilimpah minggu depan akan menjadi tahanan pengadilan untuk menunggu proses persidangan,” pungkasnya. (bsn)
IKUTI KAMI BOROBUDUR NEWS DI GOOGLE NEWS (KLIK DISINI)