Tersedia 25 Kursi, Berikut Pembagian 3 Dapil DPRD Kota Magelang di Pemilu 2024

BNews—MAGELANG— KPU Kota Magelang menggelar Sosialisasi Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota dalam Pemilu Tahun 2024 di Atria Hotel Magelang, Selasa (21/3/2023),

Dalam acara tersebut anggota KPU Kota Magelang Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Sukorini Saddewi Tyastuti menyebut, sesuai ketentuan dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023, jumlah kursi Anggota DPRD Kota Magelang adalah 25 kursi.

Rinciannya, Dapil Kota Magelang 1 mencakup wilayah Kecamatan Magelang Selatan sebanyak delapan kursi. Dapil Kota Magelang 2 mencakup wilayah Kecamatan Magelang Tengah sebanyak 10 kursi. Dan Dapil Kota Magelang 3 mencakup wilayah Kota Magelang Utara sebanyak tujuh kursi.

Sementara, untuk Dapil Anggota DPR RI, Kota Magelang termasuk dalam Dapil Jateng VI dengan alokasi kursi sebanyak delapan kursi. Selain Kota Magelang, wilayah Dapil Jateng VI meliputi Kabupaten Purworejo, Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Magelang dan Kabupaten Temanggung.

”Adapun untuk Dapil Anggota DPRD Provinsi, Kota Magelang bersama Kabupaten Magelang dan Kabupaten Boyolali tercatat dalam Dapil Jawa Tengah 8 dengan alokasi delapan kursi,” jelasnya melalui press release yang diterima Borobudurnews, Rabu (22/3/2023).

Selanjutnya, Snggota KPU Kota Magelang Divisi Hukum dan Pengawasan Srie Nugraheni menguraikan, tahapan pemilu 2024 tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024.

“Pemilu 2024 tak ubahnya pemilu 2019. Sistemnya sama, tahapan yang berlaku sama, mekanisme dan prosesnya juga sama. Kalaupun ada yang berbeda mungkin terkait peserta atau calonnya,” kata Heni.

Kegiatan diakhiri dengan sesi diskusi dan tanya jawab. Yang antara lain membahas tentang sosialisasi dan kampanye partai politik jelang pemilu 2024.

Ketua KPU Kota Magelang Basmar Perianto Amron menegaskan, perlu dibedakan antara sosialisasi dan kampanye. Sosialisasi lebih mengarah pada upaya untuk mengenalkan pada masyarakat.

”Sedangkan kampanye ada unsur ajakan untuk mencoblos atau memilih. Selain itu kampanye terikat pada ketentuan waktu dan tempat,” tegasnya. (*)

About The Author

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!