Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Utama » Terungkap! Pelaku Utama Perburuan Kijang di Taman Nasional Gunung Merbabu Ditangkap Aparat

Terungkap! Pelaku Utama Perburuan Kijang di Taman Nasional Gunung Merbabu Ditangkap Aparat

  • calendar_month Sel, 2 Sep 2025

Menurut Anggit, satwa liar seperti kijang, rusa, primata, hingga spesies endemik memiliki peran penting sebagai penyeimbang ekosistem hutan.

“Melindungi mereka dari perburuan liar merupakan upaya kita dalam menyelamatkan ekosistem di kawasan konservasi yang sangat penting bagi kelestarian hutan,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa pihaknya akan meningkatkan patroli penjagaan untuk melindungi flora dan fauna di Gunung Merbabu.

“Langkah ini juga untuk melindungi flora serta fauna yang menjadi kekayaan hayati bangsa Indonesia,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jabalnusra, Aswin Bangun, menegaskan bahwa perburuan liar di kawasan taman nasional bukan sekadar pelanggaran hukum.

“Kawasan konservasi adalah benteng terakhir dalam mempertahankan keanekaragaman hayati Indonesia dari tekanan eksploitasi dan kejahatan terorganisir,” jelasnya.

Aswin menambahkan pihaknya akan berkoordinasi dengan Kepolisian untuk menelusuri asal-usul senjata api yang digunakan pelaku serta mendalami kemungkinan adanya jaringan perdagangan senjata ilegal.

CEK BERITA UPDATE LAINNYA DISINI (KLIK)

“Perburuan liar yang melibatkan senjata api berdaya rusak tinggi harus dipandang serius, bukan hanya dari sisi konservasi; tetapi juga dari aspek keamanan. Oleh karena itu, kami bekerja sama dengan Kepolisian untuk memastikan; apakah ada jaringan peredaran senjata ilegal yang turut memperkuat praktik perburuan liar di kawasan konservasi,” terangnya.

Atas perbuatannya, JW dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf d jo Pasal 21 ayat (2) huruf a UU Nomor 32 Tahun 2024; tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

JW terancam hukuman penjara 3 hingga 15 tahun serta denda mulai Rp200 juta sampai Rp5 miliar. (*)

About The Author

  • Penulis: Marisa Oktavani

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less