Tiga Perda Baru Disetujui di Kabupaten Magelang, Termasuk Tentang Bangunan dan Ponpes
- calendar_month Sel, 17 Jan 2023

Bupati Magelang serahkan hasil penetapan Raperda menjadi Perda kepada Ketua DPRD Kabupaten Magelang
BNews–MAGELANG– Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) di Kabupaten Magelang. Hal itu setelah disetujui Bupati Magelang Zaenal Arifin bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Magelang.
Penetapan tersebut dilakukan saat Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Magelang. Dimana berlangsung di ruang Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Magelang, kemarin Senin (16/1/2024).
Raperda yang disetujui menjadi Perda meliputi Raperda tentang bangunan gedung, Raperda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan; dan Raperda tentang fasilitasi penyelenggaraan Pesantren.
Bupati Magelang Zaenal Arifin menyampaikan bahwa bangunan gedung merupakan kebutuhan dasar manusia atau kelompok masyarakat; yang dapat digunakan untuk menyelenggarakan berbagai fungsi dan kegiatan dalam rangka menunjang; atau menyukseskan pembangunan nasional. Serta mempunyai peranan yang sangat strategis dalam pembentukan watak, perwujudan produktifitas dan jati diri manusia.
Menurutnya, penetapan Perda tentang Bangunan Gedung merupakan langkah strategis untuk mengatur mengenai pelaksanaan; tentang fungsi dan klasifikasi Bangunan Gedung, standar teknis Bangunan Gedung, proses penyelenggaraan Bangunan Gedung; peran masyarakat dalam penyelenggaraan Bangunan Gedung dan pembinaan dalam penyelenggaraan Bangunan Gedung.
“Dengan Penetapan Perda tentang Bangunan Gedung diharapkan penyelenggaraan bangunan gedung dapat dilakukan secara tertib; baik secara administratif maupun secara teknis agar terwujud bangunan gedung yang fungsional; andal, yang menjamin keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan pengguna atau masyarakat. Serta serasi dan selaras dengan lingkungannya,” kata, Zaenal Arifin.
Terkait dengan Perda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, Zaenal menyampaikan, Pendidikan Pancasila; dan Wawasan Kebangsaan dimana Pancasila merupakan dasar negara dan sumber dari segala sumber hukum; memegang peranan penting dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DISINI)
Penyelenggaraan negara, Aparatur Sipil Negara dan semua elemen masyarakat diharapkan selalu memahami Pancasila; sebagai rambu-rambu dalam penyelenggaraan negara dan Pemerintahan.
“Selain itu, nilai-nilai Wawasan Kebangsaan harus senantiasa diwujudkan dalam setiap sendi kehidupan seluruh elemen Daerah. Oleh karena itu upaya penyelenggaraan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan memiliki arti penting di Daerah,” tandasnya.
Zaenal mengatakan, penetapan Perda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan merupakan bentuk komitmen Pemerintah Daerah; dalam rangka membuat suatu landasan hukum khususnya terhadap penyelenggaraan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.
“Perda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan pengalaman Pancasila; menjawab tantangan zaman dan permasalahan ideologis yang dapat mengancam keutuhan dan Kebhinekaan; dengan memberikan pemahaman dan penghayatan nilai-nilai dasar Pancasila kepada penyelenggara negara; Aparatur Sipil Negara, dan semua elemen masyarakat, sehingga dapat menjadi nilai dan fondasi di masyarakat,” ungkap, Zaenal.
Sementara terkait Perda tentang fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, menurut Zaenal merupakan bentuk dukungan Pemerintah Daerah; bagi penyelenggaraan Pesantren dalam fungsi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat untuk memberikan rekognisi; afirmasi, dan fasilitasi berdasarkan tradisi dan kekhasannya.
Penetapan Perda tentang fasilitasi penyelenggaraan Pesantren sebagai payung hukum, diharapkan dapat membantu; atau memberi kemudahan penyelenggaraan Pesantren dalam pengembangan sarana-prasarana; pengembangan sumber daya manusia dan memberikan kepastian hukum bagi Pemerintah Daerah; dan para pemangku kepentingan lainnya dalam memberikan fasilitasi kepada Pesantren. (bsn)
About The Author
- Penulis: BNews 2





Saat ini belum ada komentar