Tim Appraisal Mulai Turun di Magelang, Hitung Nilai Lahan Terlintasi Jalan Tol

BNews–MAGELANG– Terkait pembangunan proyek jalan tol Yogyakarta-Bawen tersebut berlanjut. Termasuk untuk di wilayah Kabupaten Magelang yang juga terlintasi.

Terbaru, perkembangan proyek jalan tol Jogjakarta-Bawen sesi dua di Kabupaten Magelang sudah masuk ke tahap penilaian oleh tim appraisal.

Desa Bligo, Karangtalun, dan Jamuskauman, menjadi tiga desa di Kabupaten Magelang yang mendapatkan giliran awal untuk dinilai terlebih dahulu.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Jalan Tol Jogjakarta-Bawen Kementerian PUPR Muhammad Mustanir mengatakan; tim penilai sudah mulai bergerak melakukan pengecekan lapangan sejak pengumuman hasil identifikasi selesai di pertengahan September.

Desa Bligo sudah dimulai dari 26 September, dengan batas waktu untuk adalah 15 hari kalender. Sedangkan dua desa lainnya, Karangtalun, dan Jamuskauman batas waktunya 20 hari kalender. Nantinya untuk desa yang lain segera menyusul.

“Untuk Desa Bligo target dari tim penilai 15 hari, sekitar Senin atau Selasa depan sudah selesai. Sedangkan untuk dua desa lainnya waktu penilaian 20 hari kalender, selesai sekitar 19 Oktober. Untuk desa lainnya akan segera dilakukan proses penilaian setelah tiga desa ini selesai,”katanya.

Mustanir menambahkan untuk musyawarah hasil dari penilaian ini, rencana akan dilaksanakan di pertengahan Oktober atau sekitar minggu ketiga bulan Oktober.

DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DISINI)

Tim appraisal penilai ini merupakan tim dari salah satu kantor jaksa penilai publik (KJPP) yang independen serta sudah memiliki lisensi dari Kementerian Keuangan dan Kementerian ATR.

“Jadi mereka ini tim independen yang ditunjuk langsung oleh dua kementerian yang bersangkutan dengan proyek ini,” ucapnya. (*/radar)

IKUTI KAMI BOROBUDUR NEWS DI GOOGLE NEWS (KLIK DISINI)

About The Author

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!
%d bloggers like this: