TNI-Polri Sita 6 Balon Udara dan Amankan 2 Warga Wonosobo

BNews—WONOSOBO— Petugas gabungan dari kecamatan, koramil dan polsek Kalijajar Wonosobo menggagalkan upaya penerbangan balon udara, hari ini (25/5). Selain berhasil menyita enam balon, petugas juga mengamankan dua warga Desa Kembaran.

Menurut informasi yang dihimpun, balon udara ini rencananya akan diterbangkan warga pada H+1 lebaran atau hari ini.

”Petugas mengamankan enam buah balon udara berukuran sedang hingga besar. Balon udara ini berbahan kertas dan plastik yang dibuat oleh warga,” ungkap Kapolsek Kalikajar Iptu Budi Rustanto, Senin (25/5).

”Kami juga amankan dua orang warga yang telah membuat balon udara tersebut. Untuk barang bukti berupa balon udara dan kedua warga kemudian dibawa ke Mapolsek Kalikajar untuk dilakukan pembinaan,” tegasnya.

Kedua warga tersebut kemudian diperbolehkan pulang ke rumahnya setelah berjanji tidak akan mengulanginya. Meskipun, ancaman hukuman bagi warga yang nekat menerbangkan balon udara bisa sepuluh tahun penjara dan denda Rp500 juta.

”Namun mengingat warga ini masih bisa dibina, maka kami serahkan kembali kepada kepala desa dan perangkat dengan syarat tidak mengulangi lagi,”terangnya.

Camat Kalikajar Bambang Trie menambahkan, kegiatan ini sebagai upaya penindakan. Sebab, selain dilarang menerbangkan balon udara tanpa tali, saat ini juga dilarang membuat kerumunan.

”Kami melaksanakan kegiatan ini untuk mengantisipasi penyebaran covid-19. Penerbangan balon apalagi yang dilepas, jelas merupakan pelanggaran undang-undang. Ditambah untuk menekan penyebaran covud,” imbuh dia. (han)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: