Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Utama » Viral Mahar Rp3 Miliar, Mbah Tarman Akhirnya Bebas dari Tahanan, Tapi…

Viral Mahar Rp3 Miliar, Mbah Tarman Akhirnya Bebas dari Tahanan, Tapi…

  • calendar_month Sel, 3 Feb 2026

BNews-NASIONAL – Status hukum Mbah Tarman (74) kembali menjadi sorotan setelah pria yang viral karena pernikahannya dengan mahar berupa cek senilai Rp3 miliar keluar dari tahanan Polres Pacitan.

Meskipun demikian, proses hukum kasus tersebut masih terus berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Mbah Tarman meninggalkan ruang tahanan Mapolres Pacitan setelah masa penahanan selama 60 hari. Ia keluar dari tahanan didampingi sang istri, Sheila Arika, serta kuasa hukum yang mendampingi proses tersebut.

Kuasa hukum Tarman, Danur Suprapto, SH., MH, menyatakan bahwa penangguhan penahanan dilakukan berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku dan tidak menghilangkan asas praduga tak bersalah, sehingga perkara tetap akan diproses secara hukum.

“Penangguhan penahanan adalah hal yang lazim dalam proses hukum. Seseorang yang berstatus tersangka belum dapat dinyatakan bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” kata Danur.

Sebelumnya, kasus ini menjadi perbincangan publik setelah pernikahan Tarman dengan perempuan muda berusia 24 tahun viral karena mahar berupa cek senilai Rp3 miliar yang diduga tidak dapat dicairkan.

Mbah Tarman kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Pacitan atas dugaan pemalsuan dokumen terkait penggunaan cek tersebut sebagai mahar.

CEK BERITA UPDATE LAINNYA DISINI (KLIK)

Meski sudah keluar dari tahanan, penyidik menegaskan bahwa proses hukum terhadap kasus mahar cek Rp3 miliar masih berlanjut.

Tarman diwajibkan menjalani wajib lapor secara rutin sebagai bagian dari syarat penangguhan penahanan sampai proses hukum; mencapai putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Perkembangan kasus ini terus menjadi perhatian publik di Pacitan dan sekitarnya setelah awalnya video pernikahan; dan penggunaan mahar cek bernilai fantastis itu menjadi viral di media sosial. (*)

About The Author

Embed HTML not available.
  • Penulis: BNews 2

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less