Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Utama » Terima Ganti Rugi Tol Rp4,2 Miliar, Ahli Waris di Magelang Pilih Badal Haji untuk Orang Tua

Terima Ganti Rugi Tol Rp4,2 Miliar, Ahli Waris di Magelang Pilih Badal Haji untuk Orang Tua

  • calendar_month 8 menit yang lalu

BNews-MAGELANG – Ahli waris Suharto, warga Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang, menerima Uang Ganti Rugi (UGR) sebesar Rp4,2 miliar atas lahan yang terdampak pembangunan Jalan Tol Jogja–Bawen.

Pembayaran UGR dilakukan di Balai Desa Banyusari, Kecamatan Grabag, Kabupaten Magelang, Selasa (7/7/2026). Sebanyak tujuh ahli waris hadir bersama untuk menerima pembayaran tersebut.

Usai menerima UGR, keluarga Suharto mengabadikan momen dengan berfoto bersama di halaman Balai Desa Banyusari. Salah seorang ahli waris diketahui sedang sakit sehingga menunggu di dalam mobil saat proses dokumentasi berlangsung.

Menunggu Dua Tahun, Sebagian UGR Digunakan untuk Badal Haji

Salah satu ahli waris, Asofa (57), mengatakan keluarganya harus menunggu sekitar dua tahun hingga proses pembayaran UGR dapat direalisasikan.

Lahan yang terdampak pembangunan tol berupa sawah warisan orang tua dengan status Letter C.

“Ya 2 tahunan (menunggu). Sawah. Ada enam (anak), sama ibu. Punya bapak almarhum, masih letter C,” kata Asofa kepada wartawan di Balai Desa Banyusari, Grabag, Selasa (7/7/2026).

Lahan yang terdampak memiliki luas sekitar tiga kesuk atau tercatat seluas 3.379 meter persegi. Seluruh bidang tanah tersebut masuk dalam trase pembangunan Jalan Tol Jogja–Bawen.

“Kena semua, tiga kesuk. Dapat 4 (Rp 4 miliar). Rencana dibagi. Ya nanti setelah realisasi, dibagi 7 (orang),” sambung Asofa yang juga Perangkat Desa Pancuranmas, Kecamatan Secang itu.

Menurut Asofa, selain dibagikan kepada para ahli waris, sebagian dana ganti rugi akan digunakan untuk membadalkan ibadah haji orang tua serta kakek dan nenek yang telah meninggal dunia.

“Tapi, kita mengalehke almarhum bapak terutama untuk badal haji, untuk lain-lain, kepentingan keluarga. Iya (badal haji) untuk orang tua yang meninggal, ayah, kakung/puteri terus nenek yang memberikan (mewariskan tanah),” ujarnya.

Anggota DPRD Magelang Keluhkan Lamanya Proses Pencairan

Selain keluarga Suharto, pembayaran UGR juga diterima anggota DPRD Kabupaten Magelang, Muh Heri Siswanto.

Ia mengaku memiliki empat bidang tanah yang terdampak proyek Jalan Tol Jogja–Bawen. Namun, pada tahap kali ini baru dua bidang yang menerima pembayaran dengan nilai sekitar Rp600 juta.

“Saya juga menerima. Saya punya 4 bidang. Tapi, baru hari ini cair 2 bidang. Sekitar 600-an (juta). Tanah pekarangan. 4 bidang ya Rp 3 miliar (totalnya),” kata Heri.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Magelang tersebut menyoroti lamanya proses pencairan uang ganti rugi yang menurutnya tidak sesuai dengan jadwal saat sosialisasi dilakukan.

“Di Kabupaten Magelang, saya anggap ini terlalu lama (prosesnya), tidak sesuai dengan apa yang tersampaikan waktu sosialisasi. Ini sudah berapa tahun sudah, hampir empat tahun (menunggu pencairan). Kasihan sebenarnya pemilik lahan ini. Seharusnya pemerintah itu lebih jeli di sini nggih, karena hak itu kan sebenarnya ada di warga,” ujar Heri.

“Kenapa prosesnya harus berbelit-belit seperti ini? Seharusnya kan tidak boleh seperti ini. Ya hak warga tolong dilindungi lah. Karena warga juga sudah sadar, karena yang namanya tanah (dan isinya) itu milik negara,” lanjutnya.

CEK BERITA UPDATE LAINNYA DISINI (KLIK)

Heri mengatakan proses pengadaan lahan untuk Jalan Tol Jogja–Bawen telah dimulai sejak dirinya masih menjabat sebagai Kepala Desa Tampingan, Kecamatan Tegalrejo.

“Sejak saya jadi Kades (proses sosialisasi). Saya berhenti (jadi kades nyaleg DPRD) di tahun 2023. Dan proses tol itu kan berasal di 2020-an ya. 2021 sudah sosialisasi. Katanya tahun ini harus selesai. Kemarin jadwalnya 2024 selesai. Tapi, sudah molor sampai tahun berapa ini, 2026,” imbuhnya.

“Lha memang kita punya hak tunggunya dihitung. Tapi, hitungan hak tunggunya akan sampai survei nilai. Setelah itu kan kita nggak ada perubahan nilai tunggunya,” kata dia.

BPN Sebut Pembayaran Mencapai Rp67,8 Miliar

Sementara itu, Panitia Pengadaan Tanah Jalan Tol Jogja–Bawen dari BPN/ATR Kabupaten Magelang, Adi Cahyanto, menjelaskan pembayaran UGR kali ini mencakup sejumlah wilayah di Kabupaten Magelang, yakni Kecamatan Grabag, Tegalrejo, Secang, Muntilan, Mungkid, dan Candimulyo.

“Rincian 70 bidang sekitar luas 5,7 hektar dengan nilai Rp 67,8 miliar,” kata Adi.

Ia menjelaskan proses pembayaran sempat terhenti selama dua bulan dan akan kembali dilanjutkan pada pekan depan di Balai Desa Banyusari.

“Karena memang yang paling banyak di Banyusari sekitar 600-an (bidang) baru sekitar 300-an, masih separuh kurang. Kemudian, minggu terakhir ada lagi tempatnya belum kita tentukan,” ujarnya.

Menanggapi keluhan warga mengenai lamanya proses pembayaran, Adi menjelaskan keterlambatan terjadi karena proses pembaruan penetapan lokasi (penlok).

“Jadi kita memperbarui penlok dulu. Alhamdulillah penlok sudah turun, penugasan dari kanwil juga sudah ada. Jadi kita sudah mulai gaspol lagi untuk setelah ini dan selanjutnya. Termasuk tanah kas desa. Minggu terakhir, Insyaallah Desa Bojong (tanah kas desa) itu cair,” pungkas Adi. (*)

About The Author

  • Penulis: BNews 2

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less