Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Utama » Viral Postingan Surat Tilang Elektronik Di Magelang, Ini Kata Polisi

Viral Postingan Surat Tilang Elektronik Di Magelang, Ini Kata Polisi

  • calendar_month Jum, 4 Feb 2022

BNews–MAGELANG– Viral sebuah postingan berisi foto di media sosial facebook, khususny di wilayah Magelang kemarin (3/2/2022). Dimana ada sebuah foto menunjukan surat tilang elektronik yang diterima oleh seorang warga.

Foto tersebut diunggah oleh akun Rian Sutejo di grub facebook Info4 Kota. Yang menunjukan bahwa dirinya mendapatkan surat tilang elektronik dari Satlantas Polres Magelang.

“Entuk surat cinta seko polantas. Nek do lungo nggowo motor jo lali kelengkapan surat2nya

Ini di daerah salaman… Daerahmu piye lurrr. Sopo sing tau keno koyo aku. Njuk kiro2 iki sopo sing ambil foto,” tulis captino pada postingan tersebut.

Sontak sampai Kamis malam, postingan tersebut dibagikan 22 akun dan dikomentari sebanyak 287.

Beragam komentar menunjukan pro kontra dan memberikan sejumlah pendapat.

Seperti yang dituliskan aku Syam*** , “Nek model oprasine ngono kui. Seng penting Saiki lungo pitpitan teko go helm mbok motor bodong Yo insyaallah aman Seko cctv berjalan . Mayoritas seng ketilang jenis kamera jahat kui wong ngepit ora go helm,” tulisnya.

Sementara itu,  Kasat Lantas Polres Magelang AKP Faris Budiman saat dikonfirmasi membenarkan surat tilang tersebut. Menurutnya, Satlantas Polres Magelang memberikan surat kepada pengendara yang melanggar terekam kamera ETLE atau kamera tersembunyi.

“Ditlantas memang punya program baru yaitu penindakan dengan kamera ETLE dan Mobile Sigap dimana seluruh pengguna jalan diawasi oleh ratusan kamera Mobile Sigap,” kata Faris dikutip detik.com (3/2/2022).

Menurut Faris, jika ada pelanggaran yang dilakukan pengendara langsung terekam dan dilakukan proses tilang. Nantinya, surat tersebut akan dikirim kurir menuju alamat pemilik kendaraan bermotor.

“Jika ada pelanggaran maka akan langsung terekam dan kemudian langsung diproses tilang. Imbauannya agar seluruh masyarakat pengguna jalan tetap mematuhi peraturan lalu lintas yang ada, tertib berlalu lintas demi menjaga Kamseltibcarlantas (keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas) dan mengurangi kecelakaan lalu lintas,” katanya. (*)

About The Author

  • Penulis: BNews 2

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less