Wacana Kasino Legal di Indonesia Mencuat Lagi, Ini Sejarah dan Proyeksinya
- calendar_month Jum, 16 Mei 2025

ilustrasi bagian dalam kasino
BNews-NASIONAL- Dalam rapat kerja bersama Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan yang digelar di Komisi XI DPR pada Kamis (8 Mei 2025); anggota DPR dari Fraksi Golkar, Galih Kartasasmita, mengusulkan agar Indonesia mempertimbangkan untuk membuka kasino legal sebagai salah satu sumber penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
“Mohon maaf nih, saya bukannya mau apa-apa, tapi UEA kemarin udah mau jalanin kasino, coba negara Arab jalanin kasino, maksudnya mereka kan out of the box gitu kementerian dan lembaganya,” ungkap Galih Kartasasmita dalam rapat tersebut.
Meskipun kontroversial, legalisasi kasino di Indonesia bukanlah ide baru.
Pada tahun 1967, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di bawah kepemimpinan Ali Sadikin secara resmi pernah membuka kasino sebagai cara untuk meningkatkan pendapatan daerah.
Kala itu, Ali Sadikin menghadapi tantangan berat dalam membangun Jakarta akibat keterbatasan anggaran.
Solusi yang ditempuh adalah melegalkan perjudian demi mengalihkan keuntungan judi ilegal yang kala itu diperkirakan mencapai Rp300 juta per tahun ke kas pemerintah.
“Uang tersebut jatuh ke tangan oknum pelindung perjudian tanpa bisa dirasakan oleh masyarakat,” demikian pernyataan resmi Pemerintah DKI Jakarta yang dikutip dari Koran Sinar Harapan, 21 September 1967.
CEK BERITA UPDATE LAINNYA DISINI (KLIK)
Melalui Surat Keputusan Gubernur No. 805/A/k/BKD/1967, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi mengizinkan; operasi kasino pertama yang berlokasi di Petak Sembilan, Glodok, atas kerja sama dengan seorang warga negara Tionghoa bernama Atang.
Menurut laporan Harian Kompas (23 November 1967), kasino tersebut beroperasi setiap hari dan diawasi ketat oleh aparat kepolisian. Namun, akses berjudi dibatasi hanya untuk warga keturunan Tionghoa, sementara WNI non-keturunan tidak diizinkan bermain.
Kasino tersebut menarik ratusan pengunjung dari berbagai kota seperti Medan, Pontianak, Bandung, hingga Makassar. Setiap bulan, pemerintah menerima setoran hingga Rp25 juta dari pajak perjudian.
Jika dikonversi menggunakan harga emas saat itu (Rp230 per gram), maka Rp25 juta setara dengan 108,7 kg emas; atau kira-kira Rp200 miliar dalam nilai saat ini. Jumlah tersebut menunjukkan pendapatan besar yang diterima DKI Jakarta dari sektor perjudian legal.
Tak hanya di Glodok, kemudian kasino juga dibuka di kawasan Ancol, yang turut memberikan kontribusi finansial besar; untuk pembangunan ibu kota.
Dengan dana dari kasino, Ali Sadikin berhasil membangun infrastruktur penting seperti jembatan, rumah sakit, sekolah, dan jalan raya. Dalam kurun 10 tahun legalisasi perjudian (1967–1977), anggaran Jakarta naik dari puluhan juta menjadi Rp122 miliar pada 1977.
Namun, kebijakan legalisasi kasino di Jakarta akhirnya dihentikan setelah pemerintah pusat melarang semua bentuk perjudian melalui UU No. 7 Tahun 1974. Sejak saat itu, segala bentuk operasi kasino di Indonesia menjadi ilegal. (*/CNBC)
About The Author
- Penulis: Borobudur News





Saat ini belum ada komentar