Waduh… Ada Kabar Biaya Pembuatan Paspor Naik
- calendar_month Jum, 25 Okt 2024

Perbedaan Paspor Indonesia
Seperti melansir dari situs resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara, jdih.setneg.go.id.
- Paspor Biasa Nonelektronik Masa Berlaku Paling Lama 5 Tahun: Rp350 ribu per permohonan
- Paspor Biasa Nonelektronik Masa Berlaku Paling Lama 10 Tahun: Rp 650 ribu per permohonan
- Paspor Biasa Elektronik Masa Berlaku Paling Lama 5 Tahun: Rp650 ribu per permohonan
- Paspor Biasa Elektronik Masa Berlaku Paling Lama 10 Tahun: Rp950 ribu per permohonan
- Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Warga Negara Indonesia: Rp100 ribu per permohonan
- Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asing : Rp150 ribu per permohonan
- Layanan Percepatan Paspor Selesai pada Hari yang Sama: Rp1 juta per permohonan
Perbedaan yang paling mencolok adalah tarif paspor nonelektronik dan elektronik yang dibedakan dari masa berlaku, yakni 5 tahun dan 10 tahun, setelah sebelumnya tarif paspor hanya dibedakan berdasar jenisnya; elektronik dan nonelektronik.
CEK BERITA UPDATE LAINNYA (KLIK DISINI)
Sebelumnya, biaya bikin paspor biasa 48 halaman Rp350 ribu, sedangkan paspor biasa 48 halaman elektronik (e-paspor) RpRp650 ribu. Lalu, biaya layanan Layanan percepatan paspor (selesai pada hari yang sama): Rp1 juta.
Berdasarkan dokumen itu, peraturan pemerintah tersebut mulai berlaku sejak 60 hari dari tanggal diundangkan. Artinya, tarif baru permohonan paspor akan berlaku mulai tanggal 17 Desember 2024. (*)
About The Author
- Penulis: BNews 2





Saat ini belum ada komentar