WADUH !! Pedagang Eceran Juga Jadi Fokus Pajak dalam RAPBN 2026
- calendar_month Kam, 21 Agu 2025

Ilustrasi Pedagang Eceran Akan Terkena Pajak Tahun 2026_foto AI
BNEWS–NASIONAL – Pemerintah terus memperluas basis penerimaan pajak guna mencapai target Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026. Salah satu sektor yang kini menjadi fokus adalah aktivitas shadow economy atau ekonomi bayangan; termasuk perdagangan eceran yang selama ini belum optimal masuk ke basis pajak.
Mengutip Buku II Nota Keuangan RAPBN 2026, pemerintah akan meningkatkan pengawasan terhadap berbagai sektor, mulai dari perdagangan eceran, usaha makanan dan minuman, perdagangan emas, hingga sektor perikanan.
Selama ini, aktivitas shadow economy menjadi tantangan besar dalam memperluas basis penerimaan pajak.
Banyak pelaku usaha kecil dan menengah yang beroperasi tanpa izin resmi, tidak tercatat dalam sistem, serta masih melakukan transaksi tunai yang sulit dilacak. Akibatnya, kontribusi mereka terhadap penerimaan pajak nasional masih jauh dari optimal.
Buku II Nota Keuangan 2026 mencatat, strategi penanganan shadow economy akan menjadi salah satu prioritas kebijakan perpajakan tahun depan.
Pada 2025, pemerintah telah melakukan kajian pengukuran dan pemetaan shadow economy di Indonesia, menyusun Compliance Improvement Program (CIP) khusus; serta memperkuat analisis intelijen untuk mendukung penegakan hukum terhadap wajib pajak berisiko tinggi.
Langkah-langkah konkret yang sudah berjalan antara lain integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); melalui implementasi sistem Coretax mulai 1 Januari 2025, proses canvassing aktif untuk mendata wajib pajak baru; serta penunjukan entitas luar negeri sebagai pemungut PPN PMSE (Perdagangan Melalui Sistem Elektronik).
CEK BERITA UPDATE LAINNYA DISINI (KLIK)
Konsultan Pajak dari Botax Consulting Indonesia, Raden Agus Suparman, menilai beberapa sektor seperti pedagang eceran, perdagangan emas, hingga perikanan lepas laut menyimpan potensi besar dalam memperluas basis penerimaan pajak. Namun, ia mengingatkan bahwa potensi ini tidak mudah digali.
Menurutnya, pedagang eceran memang memiliki skala ekonomi besar, tetapi mayoritas masih dikelola secara tradisional.
“Kecuali jika pedagang eceran tersebut sudah modern dengan pembukuan yang sudah baik dan teratur,” ujar Raden kepada Kontan.co.id, Selasa (19/8/2025).
Sayangnya, sebagian besar pedagang eceran masih beroperasi tanpa pencatatan keuangan yang rapi, sehingga petugas pajak kesulitan menghitung potensi kontribusinya.
Sementara itu, sektor makanan dan minuman dinilai relatif lebih patuh terhadap kewajiban pajak.
“Banyak industri sebenarnya relatif lebih patuh walaupun pastinya tidak 100%. Mungkin ada di kisaran 75% secara agregat. Tentu ini hanya taksiran,” jelas Raden.
Justru sektor emas dan perikanan lepas laut dipandang menyimpan peluang besar sekaligus tantangan berat.
Pada perdagangan emas, pencatatan transaksi masih kerap menggunakan emas sebagai satuan utang, bukan rupiah. Hal ini menyulitkan aparat dalam menilai kewajiban pajak.
“Penghindaran pajak di perdagangan emas juga sangat rapi. Selama ini mereka sudah punya pola baku yang jarang diketahui oleh petugas pajak. Kuncinya ada di arus persediaan emas di Wajib Pajak. Sementara petugas pajak banyak yang mengincar arus uang wajib pajak,” katanya.
Adapun sektor perikanan dinilai masih belum sepenuhnya dipahami oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Oleh karena itu, perlu kerja sama erat dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan agar pengawasan serta pemungutan pajak lebih efektif.
Raden menegaskan bahwa strategi intensifikasi pajak dengan pola lama tidak lagi memadai.
“Pola intensifikasi selama puluhan tahun tidak berubah. Dan tidak bisa berubah. Karena itu ada ungkapan berburu di kebun binatang,” imbuhnya.
Menurutnya, diperlukan terobosan besar-besaran dalam strategi penggalian potensi pajak agar target penerimaan negara sesuai RAPBN 2026 dapat tercapai secara optimal. (*/Sumber : Kontan)
About The Author
- Penulis: Marisa Oktavani



Saat ini belum ada komentar