Waktu Pelantikan Wali Kota Magelang Terpilih Banyak Dipertanyakan Warga

BNews–KOTA MAGELANG– Pemilihan Wali dan Wakil Wali Kota Magelang 2021 sudah selesai beberapa waktu lalu. Penetapan calon terpilih juga sudah dilakukan pihak KPU, menunggu pelantikan.

Namun demikian, ternyata proses pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Magelang terpilih mengalami penundaan. Dan hal tersebut diterima legawa oleh Walikota terpilih Kota Magelang, Muchammad Nur Azis.

Dilangsir dari Tribun, Aziz mengaku legawa terkait penundaan pelantikan Walikota dan Wakil Walikota terpilih Kota Magelang periode 2021-2025. Dimana seharusnya pelantikan harusnya akan dialkukan pertengahan bulan Februari ini.

“Saya manut aturan saja dari instansi di atas saja,” kata Azis dikutip Tribun (15/2/2021).

Penundaan pelantikan Walikota dan Wakil Walikota terpilih Kota Magelang disebabkan karena menunggu gugatan sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) rampung. Yakni dengan status berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Untuk itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Otonomi Daerah telah mengeluarkan surat bernomor 120/738/OTDA yang dikeluarkan pada 3 Februari lalu. Dan mengintruksikan Gubernur jawa Tengah untuk menunjuk Sekretaris Daerah Kota Magelang sebagai Pelaksana harian (Plh) Walikota sampai pelantikan diselenggarakan.

Hanya saja, Azis menyebut sejumlah warga dan relawan telah banyak yang menanyakan kepada dirinya soal kapan pelantikan digelar.

DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DISINI)

Masyarakat disebut ikut serta menanti pergantian pucuk pimpinan Kota Magelang dan menunggu gebrakan Azis sebagai Walikota di Kota sejuta bunga itu.

“Iya betul, sebagian masyarakat Kota Magelang ada yang mempertanyakan,” imbuhnya.

Namun demikian, Azis mengaku akan mengikuti segala ketentuan dan juga aturan yang dilayangkan pemerintah pusat soal pelantikan dirinya sebagai Walikota Magelang baru.

“Tanyanya ya begitu, ‘kapan Walikota barunya di lantik,’ namun pada prinsipnya kami manut saja dengan regulasi dari Gubernur dan Kemendagri selaku instansi vertikal,” pungkasnaya. (*)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: