Samsat Minta Masyarakat Tak Urus Pajak Lewat Calo
BNews– MUNGKID – Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT) Kabupaten Magelang menghimbau kepada masayarakat wajib pajak untuk mengurus pembayaran pajak sendiri. Termasuk untuk mengurus balik nama kendaraan bermotornya.
Kasi Pajak Samsat Kabupaten Magelang, Bobby Rachman menerangkan bahwa saat ini pembayaran pajak oleh wajib pajak sangat mudah.”Pihak pemerintah sudah memfasilitasi dengan pelayanan bus samsat keliling dan bus samsat siaga secara terjadwal di tiap-tiap Kecamatan,” katanya saat di wawancari di kantornya (12/12).
Samsat Jawa Tengah kali ini sedang memiliki program membebaskan Denda administrasi pajak kendaraan bermotor (PKB) mulai 21 Agustus hingga 30 November 2017. “Tidak hanya PKB, tetapi Bea Balik Nama (BBN 2) juga digratiskan mulai 21 Agustus hingga 30 Desember 2017,” imbunya.
Program ini berlangsung dengan dasar Peraturan Gubernur Jawa Tengah nomor 44 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembebasan BBN 2 bagi Kendaraan Dalam dan Luar Provinsi Jawa Tengah dan Pembebasan Sanksi Administrasi PKB. “Sejauh ini kendaraan yang melakukan mutasi keluar masuk selama program tersebut berlangsung tercatat sebanyak 3100 kendaraan yang melakukan mutasi masuk ke Kabupaten Magelang dan 700 yang keluar Kabupaten Magelang,” paparnya.
“Semakin banyaknya kendaraan mutasi di Kabupaten Magelang diharapkan pendapatan daerah akan bertambah,” tegasnya.
Untuk proses pelayan balik nama juga dipermudah dengan waktu pengurusan maksimal 2- 3 minggu untuk berkas dari Samsat.”Untuk berkas masuk ke Samsat tujuan pelayanan satu hari jadi itu berupa STNK dan plat nomor,” terang Bobby.
“Untuk proses balik nama estimasinya waktunya kurang lebih 3-4 bulan sudah selesai hal ini mulai dari Indetifikasi nomor mesin dan rangka kendaraan sebanyak dua kali yakni pada Samsat asal kendaraa dan Samsat tujuan dan biayanya gratis,” pungkasnya. (bsn)
Baca ;
INFORMASI SOAL SAMSAT KABUPATEN MAGELANG