Warning: file_get_contents(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u6386763/public_html/wp-content/themes/publisher/includes/libs/better-framework/functions/other.php on line 612

Warning: file_get_contents(https://borobudurnews.com/wp-content/plugins/better-adsmanager//js/adsense-lazy.min.js): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u6386763/public_html/wp-content/themes/publisher/includes/libs/better-framework/functions/other.php on line 612

Wali Kota Magelang Lantik dan Ambil Sumpah/Janji 396 PPPK Jabatan Fungsional

BNews—MAGELANG— Wali Kota Magelang Muchamad Nur Aziz mengambil sumpah/janji jabatan terhadap 396 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemerintah Kota (Pemkot) Magelang di Pendopo Pengabdian Magelang, Selasa (31/10/2023).

Sebanyak 396 PPPK tersebut terdiri dari 15 orang PPPK hasil optimalisasi seleksi PPPK Jabatan Fungsional Teknis Formasi Tahun 2022 Pemkot Magelang. Mereka sekaligus dilantik, menerima dan menandatangani Surat Keputusan (SK) PPPK.

“Sebanyak 15 PPPK itu adalah hasil optimalisasi dari seleksi PPPK Jabatan Fungsional Teknis Formasi 2022 yang (nilainya) tidak lolos passing grade. Tapi formasi yang dilamar belum terisi. Maka kebijakan pusat formasi diisi oleh pegawai non ASN (peserta seleksi) yang nilainya tertinggi,” jelas Kepala Bidang Data dan Mutasi BKPSDM Kota Magelang, Sutino.

Sebanyak 15 PPPK tersebut selanjutnya akan mengisi formasi sesuai yang dilamar diantaranya jabatan Pranata Komputer, Perencana dan Paramedik Veteriner.

Sedangkan sebanyak 381 PPPK lainnya adalah PPPK hasil pengadaan formasi tahun 2019 sampai 2022. Yang mana sudah dilantik dan menerima SK tapi belum diambil sumpah/janji. Berita acara pengambilan sumpah/janji itu merupakan syarat untuk pemberian tunjangan fungsional PPPK.

Hal itu sesuai dengan Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penghentian Jabatan Fungsional yang disahkan tanggal 20 Agustus 2023 lalu.

“Tujuan pengambilan sumpah/janji ini, sesuai dengan Peraturan BKN nomor 5 tahun 2023 menyebutkan bahwa untuk bisa diberikan tunjangan fungsional bagi PPPK Jabatan Fungsional harus ada harus ada berita acara sumpah/janji PPPK,” imbuh Sutino.

Wali Kota Magelang Muchamad Nur Aziz berpesan kepada PPPK di lingkungan Pemkot Magelang, terutama yang baru saja dilantik, untuk cepat beradaptasi dengan perubahan. Tidak suka mengeluh menghadapi tantangan namun tangkas mencari solusi. Serta mau melakukan upaya perbaikan terus menerus dalam cara kerja maupun kemampuan bekerja.

“Terus optimis, sekarang jabatan terendah tapi jangan khawatir PPPK bisa menduduki jabatan eselon II. Kalau anda memang mampu. Bekerja harus punya target, disiplin, jujur dan teladani orang-orang yang baik,” pesannya. (*)

About The Author

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!