Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Utama » Warga Temanggung Tega Sabet Korban dengan Pedang, Tak Terima Videonya Diunggah

Warga Temanggung Tega Sabet Korban dengan Pedang, Tak Terima Videonya Diunggah

  • calendar_month Sel, 8 Agu 2023

BNews-JATENG-Tidak terima dengan video perbuatannya diunggah di story WhatsApp (WA), tersangka AD (40) tega melayangkan pedang hingga korban mengalami luka parah di tangan kirinya.

Awalnya, korban mengunggah video perbuatan tersangka saat melakukan penganiayaan terhadap ayah korban di status WA. Tersangka yang melihat unggahan itu lantas tidak terima, karena permasalahan antara pelaku dan ayah korban sebenarnya sudah selesai.

“Tersangka ini sangat tidak terima ketika korban mengunggah video tersangka di WhatsApp Story; karena permasalahan antara tersangka dan ayah korban sudah selesai,” kata Kapolres Temanggung AKBP Ary Sudrajat, saat gelar perkara, Senin, 7 Agustus 2023.

Ia menjelaskan, kronologi terjadinya kasus ini pelaku yang pernah melakukan kekerasan terhadap ayah kandung korban, namun permasalahan tersebut sudah diselesaikan.

Hanya saja lanjut Kapolres, setelah dinyatakan selesai selanjutnya beredar video melalui stori WA saat pelaku melakukan kekerasan terhadap ayah kandung korban, sehingga pelaku merasa tidak terima.

“Saat bertemu dengan pelaku kemudian korban mendekatinya selanjutnya terjadi keributan setelah itu pelaku mengayunkan sebilah pedang ke arah korban dan mengenai jari telunjuk tangan sebelah kiri hingga mengakibatkan luka robek dan mengeluarkan darah,” jelas Kapolres.

Kapolres menyebutkan, tersangka yakni AD (40) warga Gunung Payung Kecamatan Candiroto yang domisili; Kelurahan Manggong Kecamatan Ngadirejo, tersangka sudah diamankan beserta barang bukti yang digunakan untuk melakukan kekerasan.

DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DISINI)

“Barang bukti yang diamankan diantaranya; sebilah pedang dengan gagang kayu warna putih ukuran panjang 51 cm dan lebar 4,5 cm,” jelasnya.

Tersangka diancam dengan pasal 351 KUHP, karena melakukan penganiayaan dengan hukuman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau paling lama lima tahun.

Sementara itu tersangka mengaku hanya mempertahankan diri dari serangan korban, setiap hari korban selalu mencari dirinya dengan membawa senjata tajam.

“Saat ketemu, korban melayangkan senjata tajam ke arah saya, kemudian saya hanya bertahan dengan menggunakan pedang yang saya bawa,” ceritanya.

Menurutnya, perbuatan korban yang mengunggah video dirinya saat cekcok dengan ayah korban kembali diunggah di story WA; sehingga dirinya merasa tidak terima.

“Permasalahan antara saya dan bapak korban kan sudah selesai; tapi korban dengan sengaja mengunggah di Story WA saya sedikit tidak terima,” ungkapnya. (*)

About The Author

  • Penulis: Marisa Oktavani

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less