26 Perkara PHPU Kepala Daerah Dikabulkan MK, 24 Daerah Harus Coblos Ulang
- calendar_month Sel, 25 Feb 2025

Ekpresi pendukung para pihak ketika menonton bersama Sidang Pengucapan Putusan sedi kedua pada Senin (24/02) di Halaman Gedung 2 Mahkamah Konstitusi (MK). Foto Humas
- Perkara Nomor 43/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Pasaman Barat;
- Perkara Nomor 283/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Puncak;
- Perkara Nomor 232/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Jeneponto;
- Perkara Nomor 32/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Mandailing Natal;
- Perkara Nomor 81/PHPU.BUP- XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Berau;
- Perkara Nomor 266/PHPU.GUB-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Prov. Bangka Belitung;
- Perkara Nomor 44/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Aceh Timur;
- Perkara Nomor 96/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Lamandau;
- Perkara Nomor 04/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Buton Tengah;
Sementara itu, Mahkamah memutuskan untuk tidak dapat menerima permohonan dari 5 (lima) perkara PHPU Kada yang diajukan, yaitu:
CEK BERITA UPDATE LAINNYA (KLIK DISINI)
- Perkara Nomor 272/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Mimika;
- Perkara Nomor 93/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Halmahera Utara;
- Perkara Nomor 293/PHPU.GUB- XXIII/2025 terkait PHPU Kada Prov. Papua Pegunungan;
- Perkara Nomor 100/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Belu;
- Perkara Nomor 183/PHPU.BUP- XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Pamekasan;
Sebagai wujud akuntabilitas persidangan dan penanganan perkara, sidang Pengucapan Putusan tersebut dapat disimak pada kanal resmi YouTube Mahkamah Konstitusi.
Selain itu, MK juga memberikan akses seluas-luasnya melalui laman mkri.id bagi masyarakat untuk mendapatkan salinan putusan masing-masing perkara. (*/MahkamahKonstitusi)
About The Author
- Penulis: Pemela



Saat ini belum ada komentar