339 WBP Lapas Kelas IIA Magelang Dapat Remisi di HUT ke-78 RI
- calendar_month Kam, 17 Agu 2023

Plt Kepala Lapas Kelas IIA Magelang, Kusbiyantoro
BNews—MAGELANG— Sebanyak 339 orang warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Magelang mendapatkan remisi umum pada Hari Ulang Tahun Ke-78 Republik Indonesia.
Plt Kepala Lapas Kelas IIA Magelang, Kusbiyantoro mengatakan remisi umum ini diberikan kepada para narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substansif. Adapun penerima remisi umum I pengurangan sebagian sebanyak 335 orang dan remisi umum II bisa langsung bebas ada empat orang.
”Persyaratan remisi paling utama berperilaku yang baik. Remisi diberikan kepada yang pidana umum bukan yang pidana mati ataupun pidana seumur hidup,” katanya, Kamis (17/8/2023).
Dia menyebut, ada beberapa WBP di Lapas Kelas IIA Magelang tidak bisa langsung bebas dari masa hukuman lantaran masih ada tanggungan menjalani masa kurungan penjara subsider.
“Ada empat orang yang mestinya hari ini bebas tapi karena masih punya subsider. Kalau mereka bayar denda hari ini juga bisa bebas. Tapi karena dia tidak mampu ya dia harus jalani subsidernya, ada yang satu bulan, dua bulan,” katanya.
Dari total WBP yang mendapat remisi berdasarkan tindak pidana, sebanyak 103 orang dalam tindak pidana narkotika, 61 orang tindak pidana pencurian, 53 orang tindak pidana perlindungan anak.
Kemudian tindak pidana bidang kesehatan 10 orang, korupsi tujuh orang, pembunuhan 11 orang, perampokan 10 orang. Penggelapan sembilan orang, penipuan 20 orang dan tindak pidana lainnya 56 orang. (mta)
About The Author
- Penulis: BNews 7





Saat ini belum ada komentar