Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Utama » Kronologi Pembacokan di Muntilan, Dua Pelaku Masih Dibawah Umur

Kronologi Pembacokan di Muntilan, Dua Pelaku Masih Dibawah Umur

  • calendar_month Kam, 23 Feb 2023

Bnews—MAGELANG—Kasus penganiayaan dengan senjata tajam di Sriwedari Muntilan Kabupaten Magelang berhasil diungkap Polisi. Dua pelaku yang masih dibawah umur ditangkap oleh Satreskim Polresta Magelang.

Untuk korban diketahui atas nama Dwiki Haryatna, 22, warga Ngetos Kulon Sriwedari Muntilan. Diketahui saat ini masih menjalani perawatan di rumah sakit.

Kapolresta Magelang Kombes Pol Ruruh Wicaksono saat pers rils kasus tersebut menjelaskan banyak hal. Termasuk awal mula kejadian tersebut uang terjadi 12 Februari 2023, sekitar pukul 01.00 wib.

“Dua anak pelaku diamankan. Untuk pelaku pembacokan AAK, sementara pengemudi sepeda motor inisial RO. Keduanya masih dibawah umur dan warga asal Borobudur,” katanya (23/2/2023).

Kedua pelaku ini merupakan pelajar di sekolah menengah pertama (SMP) sederajat di daerah Borobudur. “Untuk pelaku anak AAK ini juga merupakan pelajar yang jadi pengawasan khusus di sekolahnya. Ini Informasi dari hasil penyelidikan lanjut oleh petugas di sekolahannya,” imbuhnya.

Ruruh menjelaskan kronologi kejadian bermula pelaku anak ini berkumpul dengan rekannya sebanyak 12 orang dengan 6 kendaraan di sebuah jembatan di daerah Borobudur. Saat berkumpul ini, mereka sambil menenggak minuman keras (miras) jenis ciu.

“Saat berkumpul ini, pelaku anak melakukan live do sosmed instagram dengan akun bernama Sanes Bos 024 . Live itu mereka menantang kelompok lain, dan dalam kondisi terpengaruh miras,” imbuhnya.

DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DISINI)

Saat live tersebut, lanjutnya terdapat pesan dari kelompok lain yang menanggapi tantangannya. “Ada kelompok lain yang nanggepi tantangannya, dari sebuah SMP di Ngluwar Kabupaten Magelang. Kemudian pelaku anak atau AAK pulang ke rumah mengambil celurit sekitar pukul 23.30 wib,” jelasnya.

Lalu, kata Kapolresta si AKK ini kembali ke rombongan teman-temannya. Dimana ternyata mereka sudah janjian dengan kelompok lain di daerah Jembatan Srowol.

“ Lalu rombongan tersebut bergegas menuju jembatan Srowol dengan sarana 6 sepeda motor. Namun sekira pukul 01.10 wib, AAK dan rombongan sampai di jembatan Srowol tidak menemukan anak SMP yang ditantang tersebut,” ujarnya.

Saat itu, kata Kapolresta pelaku anak AAK mengeluarkan clurit yang disimpan di balik jaket; lalu dipegang dengan tangan kanan diletakan di depan dada selanjutnya rombongan melaju ke wilayah Sriwedari Muntilan.

Saat sampai depan Balai Desa Sriwedari Muntilan pukul 01.15 wib Clurit tersebut di tebas-tebaskan; kepada seseorang pengendara se[eda motor yang tidak dikenal dengan ciri sudah agak tua yang berboncengan dengan perempuan yang agak tua namun tidak mengenai.

Selanjutnya AAK dan rombongan berencana menuju wilayah Kabupaten Kulonprogo. Dengan tujuan jembatan dekat patung Kapal Samudra Raksa.

“Namun sekira pukul 01.20 Wib saat melintas jalan Sriwedari Muntilan dari arah berlawanan datang dua pengendara sepeda motor. Dan saat itu terdengar menarik gas secara keras (BLEYER pada istilah jawa).” Ujarnya.

DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DISINI)

Lalu anak RO (pengemudi) mendekatkan kendaraan yang dikendarai. Selanjutnya pelaku anak AAK menebaskan sebilah cluritnya.

“Pelaku ini menebaskan clurit ke bagian muka korban sebanyak satu kali, dan satu kali dari arah samping mengenai bahu kanan korban. Dan korban saat itu melarikan diri dengan masih mengendarai sepeda motornya,” paparnya.

Ditegaskan, pelaku anak AAK ini juga mengira dua sepeda motor tersebut merupakan rombongan kelompok yang menantang. “Korban ini juga dalam pengarus miras dan hendak pulang dari malam mingguan dengan teman-temannya,” tegasnya.

Selanjutnya rombongan pelaku anak AAK melaju motornya ke arah jembatan dekat patung Kapal Samudra Raksa. Untuk mencari kelompok SMP dari Ngluwar tersebut,namun tidak ketemu lalu pulang.

Akibat perbuatan pelaku tersebut, korban mengalami luka cukup parah. “Luka bagian dagu sampai bibir tersabet clurit. Dan harus menerima tindakan medis khusus yang sudah mengahbiskan biaya Rp 83 jutaan,” ujar Kapolresta Magelang.

“Kami juga amankan barang bukti sepeda motor korban, sepeda motor pelaku. Jaket pelaku, kaos korban dan satu buah celurit,” ujarnya.

Kombes Pol Ruruh Wicaksono mengatakan juga untuk pelaku anak AAK dijerat pasal 2 ayat (1) UURI No.12 tahun 195. Tentang Undang – Undang Darurat dan pasal 354 ayat (1) KUHPidana.

Dan untuk pelaku anak Ro, dijerat pasal 2 ayat (1) UURI No.12 tahun 1951; tentang Undang – Undang Darurat Jo Pasal 56 ke – 1 KUHP dan Pasal 354 ayat (1) KUHPidana atau Jo Pasal 56 ke-1 KUHPidana.

“Ancaman hukuman 10 tahun dan 8 tahun penjara. Namun karena dibawah umur bisa 1/3 dari hukuman pokok,” pungkasnya. (bsn)

https://www.instagram.com/reel/Co_R9qZjy4s/?igshid=NDk5N2NlZjQ=

About The Author

  • Penulis: BNews 2

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less