4 Tersangka Ditetapkan Kasus Ruwat Genderuwo Di Temanggung
BNews–TEMANGGUNG-– Serangkaian pemeriksaan oleh pihak kepolisian telah dilakukan terkait kasus ruwat yang berujung kematian soerang anak perempuan 7 tahun di Temanggung. Akhirnya polisi menetapkan 4 orang sebagai tersangka kasus tersebut.
Dimana anak perempuan berinisial AHL, 7, warga Desa Bejen, Kecamatan Bejen, Kabupaten Temanggung. Mayatnya disimpan di dalam rumah selama 4 bulan.
Kapolres Temanggung AKBP Benny Setyowadi, mengatakan, keempat orang tersangka itu adalah H selaku dukun pemimpin ruwat. Kemudian B pengikut dukun, lalu n M ayah korban dan S ibu kandung korban.
“Kita tetapkan 4 tersangka atas kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang. Dengan TKP di Dusun Paponan, Desa Bejen, Kecamatan Bejen, Kabupaten Temanggung, dengan korban saudari AHL berumur 7 tahun,” katanya (19/5/2021).
Penetapan tersangka sesuai dengan hasil penyelidikan dan keterangan saksi maupun tersangka. Penyebab kematian korban memang akibat ritual dengan cara kepalanya di masukkan ke dalam air.
Kasatreskrim Polres Temanggung AKP Setyo Hermawan menuturkan, ruwatan berujung maut itu dilakukan pada bulan Januari 2021 sekitar pukul 14.00 di rumah orang tua korban.
Hal itu dilakukan lantaran bujuk rayu dukun H karena AHL terindikasi nakal dan terkena pengaruh ghaib, bahkan keturunan genderuwo.
Keadaan ini jika tidak segera ditangani maka akan berakibat buruk pada masa depan AHL.
“Kejadian ini terungkap setelah kakek korban pada saat Lebaran menanyakan keberadaan AHL kemudian terbongkarlah kasus ini. Sampai saat ini kasus masih dalam penyidikan. Dari keterangan tersangka ruwat sudah dilakukan dua kali, pertama Desember 2020 lalu Januari 2021 yang berujung kematian korban,”katanya. (*)