Warning: file_get_contents(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u6386763/public_html/wp-content/themes/publisher/includes/libs/better-framework/functions/other.php on line 612

Warning: file_get_contents(https://borobudurnews.com/wp-content/plugins/better-adsmanager//js/adsense-lazy.min.js): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u6386763/public_html/wp-content/themes/publisher/includes/libs/better-framework/functions/other.php on line 612

5 Warga Bantul Meregang Nyawa Gegara Miras Oplosan, ini Kata Polisi

BNews-JOGJA- Polres Bantul menangkap dua pelaku yang diduga membuat dan menjual minuman keras (miras) oplosan yang telah merenggut nyawa 5 korban di Bantul dan 2 korban di Kulonprogo.

Dalam penyelidikan yang dilakukan oleh Polres Bantul, diketahui bahwa pelaku mencampur alkohol dengan air sumur untuk membuat miras tersebut.

Kasi Humas Polres Bantul, Iptu I Nengah Jeffry Prada Widnyana, mengungkapkan bahwa dari hasil penyelidikan diketahui bahwa kedua pelaku tersebut berinisial N alias Kenur, 42 tahun, dan I alias Kandar, 46 tahun. Keduanya adalah warga Srandakan, Bantul.

“Ia telah dilakukan pemeriksaan terhadap kedua orang tersebut dan ternyata N alias Kenur dan I alias Kandar melakukan produksi miras dan kemudian menjualnya,” ujarnya melalui telepon pada Sabtu (14/10/2023).

Menurut Jeffry, dalam pembuatan miras oplosan ini, pelaku I membeli 15 liter alkohol kemasan plastik pada Kamis (28/9/2023). Pelaku I membeli alkohol tersebut seharga Rp60.000 per liter dari seseorang di Kota Yogyakarta.

Setelah itu, alkohol tersebut dibawa ke rumah N untuk dioplos. Dalam kasus ini, N yang bertanggung jawab untuk mencampur dan menjual miras tersebut. Pelaku hanya mencampur alkohol dengan air sumur tanpa campuran bahan lainnya.

“Pencampuran atau pengoplosan tersebut dilakukan dengan cara mencampur alkohol dengan air dan dimasukkan ke dalam botol,” katanya.

DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DISINI)

Jeffry juga menjelaskan bahwa pelaku N mengaku mengenal korban M, 43 tahun, korban S, 44 tahun, dan korban H, 39 tahun, yang meninggal akibat mengonsumsi miras oplosan.

“S [korban miras oplosan] pada Jumat, 29 September 2023 membeli 1 botol di tempat N,” ungkapnya.

Jeffry menjelaskan bahwa korban S datang langsung ke kediaman pelaku N untuk membeli miras tersebut.

Sebelumnya, korban M juga telah membeli miras oplosan tersebut. Namun, pelaku N mengaku lupa mengenai waktu pembelian miras tersebut.

“Keuntungan dari hasil penjualan minuman oplosan tersebut dibagi dua antara N dan I,” ungkapnya.

Menurut Jeffry, dari ponsel milik korban M terdapat percakapan antara korban dan pelaku N.

“Dari handphone korban M terdapat percakapan antara korban dengan N pada Sabtu, [30/9/2023] sekitar pukul 17.30 WIB yang berisi gadah mboten mas [punya tidak mas], dan dijawab gadah [punya],” jelasnya.

Polres Bantul telah berhasil mengamankan 1 botol minuman beralkohol dalam kemasan botol. Saat ini, menurut Jeffry, botol tersebut sudah dikirim ke Tim Laboratorium Forensik (Labfor) Mabes Polri Cabang Semarang untuk diperiksa lebih lanjut kandungan dalam minuman tersebut.

“Polres Bantul mengirim barang bukti minuman ke Labfor Semarang untuk mengetahui zat apa yang terkandung dalam minuman yang ditemukan,” katanya.

Jeffry menjelaskan bahwa pihak kepolisian belum mengetahui jenis alkohol yang dibeli oleh pelaku dan berapa persentase kandungan alkohol dalam minuman tersebut. (*/harjo)

About The Author

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!