Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Utama » Viral Pencurian Helm di Kota Magelang, Polisi Berhasil Amankan 2 Pelaku

Viral Pencurian Helm di Kota Magelang, Polisi Berhasil Amankan 2 Pelaku

  • calendar_month Jum, 2 Des 2022

BNews—MAGELANG— Beberapa waktu lalu, viral di media sosial terkait video rekaman CCTV yang menampilkan aksi pencurian helm di Kota Magelang. Menyikapi hal tersebut, Sat Reskrim Polres Magelang Kota bergerak cepat dan berhasil mengungkapkan kasus serta menangkap dua pelaku pencurian tersebut.

“Kami telah berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti beberapa helm hasil pencurian di beberapa tempat di Kota Magelang,” ungkap Kapolres Magelang Kota AKBP Yolanda Evalyn Sebayang, saat konferensi pers di halaman Mapolres Magelang Kota, Jumat (2/12/2022).

Dia menyebut, dua pelaku berinisial LTS (27) dan AS (47) merupakan warga Gunungpati, Kota Semarang. Keduanya ditangkap petugas pada Kamis malam, (1/12/2022) dan langsung diamankan ke Mapolres Magelang Kota guna proses lebih lanjut.

Kepada petugas, kata Yolanda, kedua pelaku mengakui tidak hanya beraksi di Kota Magelang, lokasi lain seperti Kabupaten Temanggung dan Kabupaten Magelang pun menjadi target sasaran mereka. Dari tangan pelaku juga telah diamankan barang bukti enam helm hasil pencurian.

“Di Kota Magelang, para pelaku beraksi di hotel, apotek, kafe hingga angkringan di Kota Magelang,” katanya.

Lanjut Yolanda, berdasarkan pengakuan pelaku LT, helm yang menjadi sasaran pencurian adalah yang kondisinya masih terlihat bagus. Tidak sendiri dalam melancarkan aksinya, LT mengaku bersama sang ayah AS dan satu temannya yang saat ini masih buron.

IKUTI BOROBUDUR NEWS di GOOGLE NEWS (KLIK DISINI)

Pelaku AS berperan mencari lokasi pencurian dan LT bertugas sebagai joki kendaraan, sedangkan satu rekannya yang masih buron ini yang beraksi mengambil helm.

“Helm hasil curian tersebut pelaku sudah jual secara online, dari penjualan helm curian tersebut mendapatkan uang sebesar 200 sampai 300 ribuan setiap helmnya,” imbuh Yolanda.

Yolanda pun mengimbau kepada seluruh masyarakat agar lebih berhati-hati. “Kepada semua masyarakat, mari kita mawas diri untuk menjaga barang masing-masing jangan diletakan begitu saja (helm) tanpa pengamanan. Ada beberapa cara agar helm aman seperti dikaitkan di jok motor,” imbaunya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4 Jo 65 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama tujuh tahun. (*)

About The Author

  • Penulis: BNews 7

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less