52 Pendaki Gunung Rinjani Masuk Daftar Hitam karena Buang Sampah Sembarangan
BNews-NASIONAL– Sebanyak 52 pendaki resmi masuk daftar hitam (blacklist) Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR), Nusa Tenggara Barat (NTB).
Daftar hitam ini diumumkan bersamaan dengan awal penerapan program lingkungan Go Rinjani Zero Waste 2025.
Langkah tegas tersebut diambil oleh pihak TNGR karena puluhan pendaki tersebut tidak mematuhi aturan dasar pendakian, yakni tidak membawa turun kembali sampah yang mereka bawa selama perjalanan mendaki.
“Jumlah pendaki yang di-blacklist sebanyak 52 orang, penyebab di-blacklist-nya karena tak bawa turun sampah,” ujar Kepala Pengendali Ekosistem Hutan TNGR, Budi Soesmardi, di Mataram, NTB, Kamis (30/4), seperti dilansir Antara.
Menurut Budi, program Go Rinjani Zero Waste telah membawa dampak positif terhadap kebersihan jalur pendakian Gunung Rinjani.
Program ini mengatur cara pengemasan dan pengelolaan barang bawaan, khususnya makanan dan kemasan lainnya, agar tidak mencemari lingkungan.
Dia menyebutkan bahwa sejak program tersebut diterapkan, kondisi jalur pendakian sudah mulai menunjukkan perbaikan signifikan.
CEK BERITA UPDATE LAINNYA DISINI (KLIK)
Sampah plastik yang sebelumnya banyak ditemukan kini berkurang drastis.
Namun, meskipun ada perbaikan, pelaksanaan program tersebut tetap harus terus dievaluasi.
“Tapi, tetap saja, program baru yang diterapkan masih tetap akan dievaluasi agar ke depan semakin lebih baik,” kata Budi.
Ia juga menekankan bahwa kepatuhan para pendaki terhadap aturan tetap menjadi kunci utama keberhasilan program ini.
Sayangnya, masih ada sebagian pendaki yang belum sadar akan pentingnya menjaga kebersihan lingkungan.
Budi menjelaskan, masih ditemukan pendaki yang meninggalkan sampah makanan dan plastik di sepanjang jalur pendakian menuju puncak Gunung Rinjani.
Hal ini menunjukkan bahwa edukasi dan pengawasan harus terus diperkuat.
Berdasarkan Standar Operasional Prosedur (SOP) pendakian Gunung Rinjani, ada sanksi tegas bagi pendaki yang tidak menaati aturan terkait pengelolaan sampah.
Sanksi tersebut dapat berupa larangan mendaki dalam jangka waktu tertentu.
Pada bulan pertama pembukaan jalur pendakian Gunung Rinjani tahun 2025, tercatat ada 52 pendaki yang terbukti melanggar aturan tersebut.
Mereka semua tidak membawa turun sampah dari kawasan yang dilindungi.
“Sehingga, sesuai dengan SOP, para pendaki tersebut diberikan sanksi blacklist selama 5 tahun,” tutur dia.
Penerapan sanksi blacklist ini diharapkan bisa memberi efek jera dan meningkatkan kesadaran pendaki terhadap pentingnya menjaga kelestarian lingkungan Gunung Rinjani.
Dengan adanya program Zero Waste 2025 dan penegakan aturan yang konsisten, TNGR berharap Gunung Rinjani tetap menjadi destinasi alam yang bersih, indah, dan lestari bagi generasi mendatang. (*)