Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Utama » Dua Warga Magelang Terlibat Kasus Penggelapan Motor di Kebumen

Dua Warga Magelang Terlibat Kasus Penggelapan Motor di Kebumen

  • calendar_month Sab, 3 Jan 2026

BNews-JATENG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kebumen menutup akhir tahun 2025 dengan capaian pengungkapan kasus kriminal. Sepanjang Desember 2025, polisi berhasil membongkar tiga kasus tindak pidana dan mengamankan lima orang tersangka, termasuk dua warga asal Magelang.

Kapolres Kebumen AKBP Eka Baasith Syamsuri melalui Kasat Reskrim Polres Kebumen AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata menjelaskan, pengungkapan sejumlah kasus tersebut merupakan hasil kerja intensif Tim Resmob Satreskrim Polres Kebumen.

Kelima tersangka terlibat dalam berbagai kasus kriminal, mulai dari penipuan atau penggelapan sepeda motor, pencurian mobil, hingga pencurian hewan ternak.

“Keberhasilan ini adalah hasil kerja keras jajaran Satreskrim dalam menindaklanjuti laporan warga. Kami berkomitmen memberikan rasa aman bagi masyarakat Kebumen,” ujar AKP Yofi saat konferensi pers di Mapolres Kebumen, Jumat, 2 Januari 2026.

Kasus pertama yang diungkap adalah penggelapan sepeda motor Honda Beat milik warga Desa Kembaran, Kabupaten Kebumen.

Dalam kasus ini, dua pria asal Magelang berinisial DM (36) dan AS (46) diduga membawa kabur sepeda motor milik korban setelah meminjamnya di kawasan Alun-alun Kebumen pada akhir November 2025.

Setelah dilakukan penyelidikan, aparat kepolisian berhasil melacak keberadaan kedua pelaku dan menangkap mereka di wilayah Magelang. Sepeda motor hasil penggelapan turut diamankan sebagai barang bukti.

CEK BERITA UPDATE LAINNYA DISINI (KLIK)

Selain kasus yang melibatkan warga asal Magelang tersebut, Satreskrim Polres Kebumen juga mengungkap perkara pencurian mobil Honda Mobilio yang terjadi pada 9 Desember 2025. Saat kejadian, korban diketahui tengah beristirahat di rumah dan mendapati kendaraannya telah hilang.

Pelarian pelaku berakhir di wilayah Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, pada 15 Desember 2025. Dua tersangka berinisial RW dan TW, warga asal Cilacap, berhasil ditangkap bersama barang bukti mobil curian. Dalam kasus ini, RW terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara atas tindak pidana pencurian, sementara TW dijerat dengan pasal penadahan.

Kasus ketiga yang berhasil diungkap adalah pencurian hewan ternak berupa sapi di Desa Banjurmukadan, Kecamatan Buluspesantren. Tersangka berinisial SR (32) berhasil diamankan kurang dari 24 jam setelah melancarkan aksinya pada 20 Desember 2025.

Sapi hasil curian yang sempat dijual ke wilayah Purworejo kini telah diamankan polisi sebagai barang bukti dalam perkara tersebut.

AKP Yofi mengimbau masyarakat, termasuk warga Magelang dan sekitarnya, untuk selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan aset pribadi, baik kendaraan bermotor maupun hewan ternak.

Ia juga meminta warga segera melapor ke kantor polisi terdekat apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar guna mencegah terjadinya tindak kriminalitas. (*)

About The Author

  • Penulis: BNews 2

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less