Warning: file_get_contents(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u6386763/public_html/wp-content/themes/publisher/includes/libs/better-framework/functions/other.php on line 612

Warning: file_get_contents(https://borobudurnews.com/wp-content/plugins/better-adsmanager//js/adsense-lazy.min.js): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u6386763/public_html/wp-content/themes/publisher/includes/libs/better-framework/functions/other.php on line 612

Mahasiswi Jogja Pembuang Bayi Umur 1 Hari Ditangkap, Pelaku: Aku Mau KKN

BNews—JOGJAKARTA— Polsek Umbulharjo berhasil mengungkap orang tua pembuang bayi di gerobak tahu walik di Jogjakarta pada Jumat, (30/4). Pelaku alias ibu kandung dari sang bayi merupakan mahasiswi di salah satu perguruan tinggi Kota Jogja berinisal CM, 21, warga asal Waropen, Papua.

Kapolsek Umbulharjo, Kompol Achmad Setyo Budiantoro menjelaskan, bayi tersebut dibuang oleh tersangka sehari setelah dia melahirkan. Tersangka melahirkan bayi itu pada Kamis 29 April.

Sehari setelahnya dia pulang ke indekos. Tersangka langsung membuang bayi berjenis kelamin perempuan tersebut.

”Bayi tersebut lahir pada hari Kamis 29 April jam 10.00WIB. Sementara tersangka dan bayinya keluar dari Puskesmas pada Jumat tanggal 30 April jam 17.00WIB, lalu bayi ditemukan warga sekitar pukul 19.30WIB,” jelas Kapolsek, Kamis (6/5).

Ia menyebut, bayi itu dibuang tersangka di sekitar rumah warga. Saat itu warga mendengar suara tangisan bayi yang cukup keras dan saat dicek ternyata sesosok bayi tergeletak di dekat gerobak bekas berjualan tahu walik.

”Tersangka membuang bayinya dengan alasan tidak sanggup membiayai dan dia juga mau KKN sehingga tidak ada yang menjaga,” kata Kapolsek.

Kanit Reskrim Polsek Umbulharjo, Iptu Nuri Ardiyanto mengungkapkan, bayi itu merupakan hasil hubungan tersangka dengan pacarnya. Namun status mereka sudah tidak lagi berpacaran.

”Statusnya mahasiswi dan dia belum menikah. Bayi itu hasil berhubungan dengan pacarnya. Dia juga tidak tahu posisi pacarnya karena sudah putus dan pacarnya sudah kembali ke kampung,” jelas Nuri.

Baca juga: Bayi Cantik Menggemaskan Ditemukan Dibuang di Gerobak Tahu Walik

Kanit Reskrim menjelaskan, saat membuang bayi tersebut tersangka melakukannya seorang diri. Ia menggunakan jasa ojek online untuk pergi ke Giwangan dari indekosnya lalu kemudian naik becak ke lokasi pembuangan bayi.

”Dia sudah tidak asing dengan lokasi pembuangan, karena dia juga indekos di daerah sekitar sini,” jelasnya.

Polisi tidak butuh waktu lama untuk menangkap tersangka. Tiga hari setelah bayi dibuang, petugas meringkus pelaku di puskesmas tempat dia melahirkan.

”Kami mendapati tulisan di baju bayi yakni ’ranap’. Dari situ kami kembangkan dan diperoleh informasi bahwa dia melahirkan di Puskesmas Jetis,” ungkapnya.

Saat ini, bayi malang itu telah diserahkan ke Dinsos setempat untuk mendapat perawatan. Polisi menyebut bahwa kondisi bayi dalam keadaan sehat dan normal.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 76B jo Pasal 77B UU RI NO.3 2014 tentang perubahan atas UU NO.23 2002 tentang Perlindungan Anak. Atau pasal 305 jo pasal 307 KUHP dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun.(han)

About The Author

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!